Hukum Maluku Utara Papua 

Mantan Gubernur Papua Ditangkap KPK, Mantan Gubernur Malut Jadi Buronan Polisi

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Indotim – Dua mantan gubernur asal indonesia timur yakni mantan gubernur Papua dan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) tersandung masalah hukum. Kasus hukum mereka sudah terungkap beberapa waktu lalu dan keduanya sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni korupsi.

Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (BS),ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/2/2015), malam. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009-2010.

“BS ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha seperti dikutip HanTer, 27/02.

Selain menangkap Barnabas, KPK juga menahan dua tersangka lain yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba (JJK)serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi (LD).

Sementara itu, Mantan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn, masuk dalam daftar buronan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBD 2004 Provinsi Maluku Utara. Bahkan, Thaib sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2012 lalu.

Mabes Polri telah mengirim telegram ke seluruh polda di Indonesia untuk membantu mencari keberadaan buronan yang telah merugikan negara sebesar 9 Milyar tersebut. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.