Hukum Nusa Tenggara Timur 

Rusak Kantor Desa dan Lukai Polisi, 50 Warga di NTT Diperiksa Polisi

[foto: int]
[foto: int]
TTU – Sikap anarkis kini sudah menjadi hal biasa terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Terbukti dalam beberapa kasus, masa yang emosi tak bisa menahan sikap sehingga hal brutal-pun mereka lakukan tanpa melihat siapa yang jadi korban.

Belum lama ini, 50 orang warga Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) diperiksa polisi karena merusak kantor desa setempat dan melukai kepala Pos Polisi bernama Brigadir Polisi Armando Fernandes pada Sabtu (28/2/2015).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kepolisian Resor TTU akhirnya menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“20 tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di dalam sel tahanan Markas Kepolisian Resor TTU,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Ipda I Ketut Suta kepada Kompas.com, Minggu (1/3/2015) kemarin.

Sebelumnya diketahui, ada sekitar 150 warga Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dipimpin yang menyerang kantor desa setempat, dengan melemparkan batu. Peristiwa itu dipicu lantaran masalah pemilihan kepala desa (pilkades) yang salah seorang calon kadesnya dicoret dari pencalonan. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.