Hukum Maluku 

Terlalu! Ada Perusahaan di Maluku yang Tak Pernah Bayar Pajak

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Ambon – Membayar pajak adalah kewajiban seluruh warga indonesia baik secara personal maupun perseroan yang sudah diatur dalam undang-undang. Namun terkadang, kewajiban ini sering diabaikan oleh sebagian pihak yang tidak bertanggung jawab, salah satunya seperti yang terjadi di Maluku.

Kepala Dinas Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Buru Selatan, Awat Mahulauw mengatakan bahwa PD Panca Karya (perusahaan tersebut) tidak pernah membayar pajak penggunaan galian C yang mereka pakai untuk membangun jalan menuju lokasi HPH di Desa Tikbari, Kecamatan Namrole.

“Padahal pemenuhan pajak galian C adalah perintah Undang-Undang dan perintah Peraturan Daerah setempat,” katanya seperti dilansir Viva News, 02/03.

Mahulauw juga mengungkapkan jika pihaknya sudah berulang kali menagih dan menanyakan hal tersebut kepada pihak perusahaan namun tidak ada respon.

“Kita sudah meminta mereka penuhi perintah aturan ini tapi sampai sekarang tidak ada respons yang baik,” terang Mahulauw.

Sekedar informasi, PD Panca Karya ini merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Maluku yang bergerak di bidang pengelolaan hutan. Perusahaan ini diberi kesempatan untuk bergerak di bidang perhubungan mengelola trans-Maluku. Akan tetapi.

Perusahaan itu disebut tidak memberikan keuntungan kepada pendapatan asli daerah (PAD) padahal setiap tahun, Pemprov Maluku terus memberikan subsidi kepada perusahaan tersebut. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.