Lingkungan Maluku 

PPN Ambon Tidak Pernah Bayar Pajak Air Bawah Tanah

kegiatan abk kapal ikan di PPN Ambon [foto: Suci Handayani/Kompasiana]
kegiatan bingkar muat di PPN Ambon [foto: Suci Handayani/Kompasiana]
Ambon, indonesiatimur.co – Sejak tahun 2012 sampai saat ini, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui -Ambon, tidak pernah menyetor pajak air bawah tanah kepada Pemerintah kota Ambon, padahal ini tertuang dalam undang-undang dan peraturan daerah yang mengharuskan kewenangan memungut air tanah berada di wilayah kota dan kabupaten.

Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Jaffri Tahitu menegaskan, pihak legislatif telah meminta ketegasan kepada PPN Ambon dan Dinas Perikanan Provinsi untuk membayar pajak air tanah ke Pemerintah Kota Ambon.

“Kami telah memberikan ketegasan kepada PPN, dan Dinas Perikanan Provinsi untuk membayar pajak air tanah, untuk disetor kepada pemda kota Ambon,”ujarnya.

Dari hasil koordinasi bersama dengan DPRD kota Ambon, Dinas Perikanan Provinsi mengakui hal tersebut, walaupun mereka mengatakan tidak tahun menahu soal pajak air bawah tanah.

“Mana mungkin mereka tidak tahu menahu, sedangkan usulan pembuatan Perda air bawah tanah melalui Pemerintah Provinsi untuk diusulkan kepada Mendagri. Dimana hal ini menjadi kewajiban Kepala Biro Hukum Pemprov untuk menyampaikan kepada semua dinas yang ada, bahwa hal ini bukan lagi menjadi kewenangan provinsi, namun merupakan kewenangan pemerintah kota Ambon. Dimana kewenangan pemerintah provinsi maluku hanya pada air permukaan,” jelasnya.

Bukan hanya PPN yang menunggak pembayaran pajak air bawah tanah saja, namun juga Pelindo dan Pertamina yang masih menunggak hal ini. Tunggakan Pelindo mencapai Rp. 900 juta, sedangkan Pertamina Rp. 300 juta. Dan hal ini diakui oleh Pelindo dan Pertamina. Saat ini Pelindo dan Pertamina terus mencicil tunggakan dimaksud.” jelasnya.

Menurutnya, jika pajak ini dibayar, maka target PAD yang mencapai Rp.100 milyar bisa tercapai.
“Pemanfaatan pembayaran pajak air tanah ini bukan untuk pembangunan rumah walikota, atau DPRD. Namun untuk menjaga lingkungan kota ambon dengan melakukan rehabilitasi, dan reboisasi,” tandasnya.

Jafri mengatakan, penelitian akademik membuktikan bahwa 10 tahun kedepan Ambon akan mengalami krisis air, dan jika hal ini tidak diantisipasi maka intruksi air laut akan naik sampai pada pertengahan kota, bahkan debit air menurun.

“Oleh karena itu, bagi wajib pajak agar segera membayar, sehinga rehabilitasi dan reboisasi hutan yang ada gunung nonas bisa dilakukan dalam menjaga kestabilan air tanah,”ucapnya. (GS)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.