Hukum Maluku 

Terlalu! Ada Perusahaan Perikanan di Maluku yang Memperbudak ABK-nya

[ilustrasi foto: int]
[ilustrasi foto: int]
Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan bahwa praktik perbudakan terhadap tenaga kerja perikanan di Benjina, Kepualauan Aru, Maluku. Praktek tersebut dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resouces (PBR).

“Hasil investigasi yang dilakukan, PBR itu melakukan slavery atau perbudakan di Benjina,” kata Susi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, seperti dilansir CNN, Rabu (25/3).

Selain itu, PBR juga mengirimkan ikan secara ilegal tidak memiliki dokumen yang sah melalui kapal kargo KM Pulau Nunukan.

“Mereka kemarin melalui KM Pulau Nunukan mencoba membawa hasil ikan hasil illegal fishing,” sambungnya.

Susi Pudjiastuti mengungkapkan KM Pulau Nunukan yang dimiliki oleh PT Salam Pasific Indonesia, induk perusahaannya merupakan perusahaan asal Thailand yang juga memiliki saham di PBR.

“Saya menduga perusahaan pemilik kapal KM Pulau Nunukan adalah berasal dari Indonesia. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata dikuasai oleh perusahaan Thailand,” jelasnya.

“ Selain itu, perusahaan Thailand tersebut diketahui memiliki tiga anak usaha dengan sektor bisnis yang sama,” ungkapnya.

Adapun informasi mengenai praktik perbudakan yang dilakukan PBR, Susi mengaku jika ia membaca laporan investigasi media asing yaitu Associated Press (AP).

“Dalam laporan yang dimuat oleh laman AP.org dengan judul “AP Investigation: Are slaves catching the fish you buy?” itu menuliskan adanya pemaksaan kerja selama 22 jam per hari tanpa hari libur kepada ABK di kapal milik perusahaan satu grup dengan PBR,” tuturnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.