Daerah Ekonomi & Bisnis Sulawesi Utara 

BI; Petani Harus Punya Sertifikat Tanah

[foto: int]
[foto: int]
Manado – Selama ini, para petani di indonesia termasuk di Sulawesi Utara (Sulut) masih mengalami masalah khususnya dalam tanah yang mereka miliki. Oleh karenanya, Bank Indonesia (BI) Sulut mendorong agar petani di Minahasa memiliki sertifikat tanah.

Kepala Kantor Perwakilan BI Sulut Luctor Tapiheru Sosialisasi Sertifikasi Atas Hak tanah kabupaten Minahasa Kerjasama antara Bank Indonesia, BPN dan Pemkab Minahasa mengatakan bahwa kini sebagian besar tanah yang dimiliki petani tidak memiliki legalitas yang sah.

“Sehingga ketika mereka akan berkembang, terbentur legalitas tanahnya,” ujarnya seperti dilansir TribunNews, Rabu (15/4/2015).

Menurut Luctor, beberapa lahan pertanian yang belum bersertifikat akan menyulitkan petani untuk mengembangkan pertaniannya maupun usaha mikro kecil menengah.

“Hal ini karena perbankan memiliki tingkat kehati-hatian dalam menyalurkan kredit kepada debitur, sebab debitur harus memiliki agunan yang legal,” jelasnya.

Sertifikat lahan, kata Luctor, dapat menjadi jaminan terhadap pihak bank, untuk bantuan pinjaman modal kepada petani atau kelompok tani.

“Kami mendorong petani bekerjasama dengan Pemda Minahasa dan BPN, terutama pemilik bidang tanah untuk melakukan sertifikasi tanah,” jelasnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.