Hukum Papua 

Tempat Prostitusi dan Toko Miras di Jayapura Segera Ditutup

[foto: int]
[foto: int]
Jayapura – Kasus kejahatan di Papua semakin meningkat bahkan berimbas terhadap kemanan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal disana. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura akan segera menutup beberapa pemicu dari tindak kejahatan tersebut seperti tempat prostitusi dan toko penjual minuman keras.

Kapolres Jayapura, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sondang Siagian di Sentani mengatakan bahwa hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama pemerintah dan seluruh komponen masyarakat.

“Tercatat ada 25 pengusaha yang menjual Miras di daerah ini, beberapa waktu lalu dalam hearing dengan pihak DPRD,” jelasnya seperti dilansir majalahselangkah, 22/04/15.

Menurutnya, pihaknya sama sekali tidak memberikan rekomendasi penjualan Miras kepada para pengusaha Miras di sini.

“Kita Polisi tetap mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan, sementara aturan yang di tetapkan oleh pemerintah pada dua tahun lalu sampai saat ini belum direvisi,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya hanya memberikan rekomendasi secara administrasi kepada pemerintah dan bukan kepada penjual Miras.

“Produk Miras apa saja yang diperjualbelikan, dengan demikian ijin penjualannya diterbitkan oleh Pemda bukan Polisi,” tukasnya. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.