Hot Hukum Maluku 

Moratorium Berujung Pengrusakan Kantor MTJ

LOGO MTJTUAL – Kebijakan moratorium yang dijalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dibawah Komando Menteri Susi Pujiastuti ternyata memberikan dampak negatif yang sangat besar bagi perusahaan perikanan di Indonesia, salah satunya Industri Perikanan Terpadu PT Maritim Timur Jaya (MTJ).

Pasalnya, puluhan kapal ikan milik perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) ini tidak bisa beroperasi dan terpaksa harus berlabuh di pelabuhan miliknya.

Hal ini menyebabkan, Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal penangkap milik perusahaan yang tergabung dalam jaringan bisnis Artha Graha ini tidak bisa pergi melaut.

Karena merasa sudah empat bulan tidak ada kejelasan tentang upah kerja, membuat para ABK lokal yang bekerja pada beberapa kapal ikan milik PT MTJ, Kamis (30/4) melakukan aksi anarkis dengan merusak gedung kantor dan sejumlah fasilitas yang ada didalamnya seperti beberapa komputer.

Para ABK lokal tersebut melakukan aksi anarkis agar pihak perusahaan (PT MTJ) segera membayar gaji mereka yang bervariasi.

Direktur Operasional PT MTJ, Dipa Tamtelahitu mengatakan, pihak perusahaan sangat menyesalkan adanya aksi anarkis yang dilakukan para ABK lokal hingga merusak fasilitas kantor dengan memecahkan kaca kantor termasuk merusak komputer perusahaan perikanan di kawasan timur Indonesia.

“Kami (PT MTJ) sangat menyesal atas kejadian anarkis tersebut,” kata Dipa kepada wartawan, Jumat (1/5) di Tual.

Menurut Dipa, aksi anarkis yang dilakukan para ABK lokal merupakan akibat dari pemberlakuan moratorium terhadap kapal eks asing oleh KKP-RI sejak November 2014, sehingga operasional perusahaan terhenti dan harus mengurangi jumlah pekerja.

Dipa mengatakan, sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara PT MTJ dengan perwakilan ABK pada 28 April 2015, dimana pihak perusahaan membuat kebijakan dengan memberikan uang pisah sebesar satu bulan gaji kepada mereka yang bekerja kurang dari satu tahun, karena selama ini jumlah ABK lokal sangat dinamis sering on-off.

“MTJ taat dan patuh terhadap peraturan maupun ketentuan pemerintah dalam hal ini KKP-RI. Dengan tidak beroperasinya seluruh kapal dan industri PT MTJ dikarenakan adanya moratorium, berdampak terhadap pengurangan jumlah pekerja,” tandas Dipa.

Lebih jauh dikatakan Dipa, sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip good governance, PT MTJ membuat kebijakan perusahaan atas situasional dengan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku yakni pengurangan pekerja darat, sedangkan ABK berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL).

Namun, lanjut Dipa, ada sebagian pekerja yang tidak mau menerima kompensasi uang pisah sebesar satu bulan gaji, melainkan menuntut lebih yakni diberikan pesangon.

Tetapi kata Dipa, dalam aturan PKL, ABK akan memperoleh upah, uang layar dan premi setelah selesai berlayar.

“Hingga saat ini, kami terus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencari solusi yang terbaik serta memuaskan kedua belah pihak,” ujarnya.

Dipa menjelaskan, PT MTJ selama ini menjadi salah satu sentra kegiatan jual beli hasil tangkapan baik itu dari nelayan pancing, bagan, rumput laut dari pulau-pulau sekitar.

“Saat cuaca buruk yang mengakibatkan sebagian besar nelayan tidak bisa melaut, PT MTJ berfungsi sebagai penyangga kebutuhan ikan di Tual dengan membuka akses kepada penjual ikan untuk datang membeli ikan di perusahaan dan menjualnya kembali ke pasar agar masyarakat dapat menikmatinya,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Dipa, selama ini PT MTJ juga dijadikan sebagai perusahaan tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL) SMK Perikanan di Tual, serta dijadikan sebagai Balai Latihan Kerja (BLK) bagi masyarakat dan nelayan sekitar.

“Kehadiran PT MTJ memberikan kontribusi besar bagi pembangunan Kota Tual dan Maluku Tenggara,” kata Dipa.

Tidak hanya itu, pada tahun 2010, Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad meresmikan kawasan Industri Perikanan Terbaru PT MTJ menjadi kawasan Minapolitan Inisiatif Swasta.

Tahun 2014, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono juga meresmikan PT MTJ sebagai proyek Pembangunan Kawasan Industri Maritim Indonesia dalam Master Plain Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor ekonomi Papua dan Kepulauan Maluku.

“Investasi PT MTJ di Tual sangat besar dan jelas keberadaannya. Kita punya pabrik fishmeal, surimi, pengolahan hasil tangkapan, dan fasilitas lainnya,” ujar wanita asal Kota Ambon ini.

Dipa menegaskan, dengan tidak beroperasinya seluruh kapal dan industri PT MTJ sejak diberlakukannya moratorium dan Peraturan Menteri terbaru, menunjukkan bahwa perusaan taat serta patuh terhadap peraturan dan ketentuan pemerintah dalam hal ini KKP-RI.

“Pengurangan jumlah pekerja ini bukan atas keinginan perusahaan, melainkan terpaksa dilakukan karena operasional perusahaan tidak berjalan lantaran adanya peraturan moratorium dari pemerintah,” pungkasnya. (Ivan)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.