Hukum Papua Papua Barat 

Grasi dan Amnesti; Cara Jokowi Redakan Konflik di Papua

[foto: int]
[foto: int]
Jayapura – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo membebaskan 5 tahanan politik Papua yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Abepura, Sabtu (09/05/2015). Pemberian Grasi ini merupakan upaya pemerintah menghentikan konflik di Papua guna mewujudkan Papua tanah aman dan damai.

“Pemberian grasi dari saya ini adalah langkah awal yang akan terus saya tindaklanjuti sebagai penyelesaian resolusi konflik di Papua.” kata Jokowi seperti dilansir MajalahSelangkah, 09/05/15.

Adapun kelima Tapol yang akan menghirup udara segar diantaranya adalah, (1) Jafray Murib, Tapol dengan hukuman seumur hidup dari Lapas Klas IA Abepura, Jayapura; (2) Numbungga Telenggen, Tapol dengan hukuman seumur hidup dari Lapas Biak; (3) Apot Lokobal, Tapol dengan hukuman 20 tahun dari Lapas Biak, (4) Kimanus Wenda, Tapol dengan hukuman 20 tahun dari Lapas Nabire dan (5) Linus Hiluka, Tapol dengan hukuman 20 tahun dari Lapas Nabire.

Selain itu, Jokowi juga akan memberikan Grasi dan Amnesti kepada para tahanan di wilayah Indonesia lainnya.

“Keinginan saya, semua Tapol dapat di proses melalui Grasi karena kalau Amnesty, harus melalui DPR RI. Saya tidak tau apakah anggota legislatif mau kasih atau tidak.” terang Jokowi.

Salah satu tahanan atas kasus pembobolan gudang senjata di Wamena, Jafray Tabuni mengaku senang bisa dibebaskan setelah mendekap selama 12 tahun di penjara.

“Saya senang dapat grasi hari ini karena selama 12 tahun saya dipenjara dari hukuman seumur hidup,” kata Jafray Murib. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.