Hukum Nasional 

Menteri Susi; ‘Mereka Keruk Ribuan Ton, Masa Cuma Didenda 100 Juta!’

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali kecewa karena kalah banding dalam putusan Pengadilan Perikanan Ambon terhadap kapal MV Hai Fa. Pasalnya, Pengadilan Perikanan Ambon hanya menjatuhkan vonis denda Rp 100 juta per kapal terhadap empat kapal pencuri ikan yang masuk perairan indonesia.

Padahal sebelumnya KKP memperketat aturan dengan cara menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan tersebut. Pengadilan Perikanan di Ambon sendiri secara langsung diresmikan oleh Menteri Susi, namun kali ini gugatannya-pun ditolak.

“Padahal pengadilan perikanan Ambon saya resmikan beberapa bulan lalu dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Akan tetapi di peradilan perikanan itu pula kita dikalahkan,” kata Susi dalam pidato kebangkitan maritim di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, seperti dilansir CNN, Rabu (20/5).

Susi sungguh tidak menyangka jika harus kembali menelan kekalahan di pengadilan setelah melakukan banding. Padahal, kata dia, kapal-kapal tersebut terbukti melakukan tindakan illegal fishing.

“Hukuman sewajarnya adalah ditenggelamkan,” jelasnya.

Menurut Susi, bagaimana mungkin mereka tahun ke tahun mengeruk ribuan ton ikan hanya didenda Rp 100 juta.

“Kita akan mengajukan banding. Ini menyinggung rasa keadilan dan harkat martabat saya,” tuturnya.

Susi mengaku jika dirinya tidak akan berdiam diri menerima hasil putusan ini. Dia menegaskan bahwa pihak KKP akan kembali mengajukan banding putusan kepada Kejaksaan Agung agar kapal-kapal Shino bisa menerima vonis ditenggelamkan.

“Pengadilan perikanan dibentuk untuk memberikan keadilan di bidang perikanan,” tuturnya. (ak)

 

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.