Daerah Hukum Papua 

Suku Asli Papua Minta Telibat dalam Perpanjangan Kontrak Freeport

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – Selama ini, pemerintah tidak melibatkan warga lokal dalam kontrak karya PT Freeport Indonesia di tanah Papua. Karenanya, saat ini Pemerintah didesak untuk melibatkan warga Papua, khususnya suku Natkime dan suku Magal dalam perpanjangan kontrak karya ketiga PT Freeport Indonesia tahun 2015-2041.

“Kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk melibatkan kami orang Papua, khususnya suku Natkime dan sukuMagal sebagai (pemilik gunung) dalam perpanjang kontrak karya yang ketiga tahun 2015-2041, dimana akan terjadi dalam beberapa waktu ke depan,” seperti yang tertulis dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Silas Natkime (Suku Natkime) dan Yan Piet Magal (Suku Magal), seperti dilansir Tempo.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan beberapa permintaan mereka kepada Presiden Jokowi. Mereka meminta beberapa fasilitas pendukung untuk keperluan baik itu para pegawai Freeport ataupun warga sekitar seperti rumah sakit.

Diketahui, Suku Natkime dan Suku Magal, selaku pemilik Gunung Nemangkawi, tempat PT Freeport beroperasi. PT Freeport McMoran sendiri masuk ke Indonesia melalui UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.