Hot Hukum Maluku 

Kapal MV Hai Fa Pergi Bebas, Menteri Susi Kecewa Berat

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – Kapal MV Hai Fa yang pernah ditanggap petugas KKP karena kasus pencurian ikan, kini bisa berlayar bebas ke luar Indonesia. Hal ini sontak membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kaget sekaligus kecewa.

Menurut Susi, MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada Senin, 1 Juni 2015 sekitar pukul 18.20 WIT tanpa membawa Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Padahal proses hukum dan investigasi atas kapal tersebut masih berlangsung.

“Kapal sebesar lapangan bola bisa jalan tanpa SPB dan SLO, fungsi pengawas negara saya lihat tidak berfungsi,” tegas Susi, dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, seperti dilansir Suara. com, Kamis (18/6/2015).

Berdasarkan penyelidikan, kata Susi, MV Hai Fa bisa lolos berbekal surat perintah dari Kejaksaan Negeri Ambon.

“Kepergian tersebut berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku. Ini kan aneh!” tegasnya.

Gilanya lagi, kata dia, semua barang bukti juga ikut diangkut oleh kapal yang terbukti mengangkut 800 ribu kilogram ikan dan 100 ribu kilogram udang beku, plus 15 ton hiu martil. Susi berjanji akan terus mengusut kasus pencurian ikan dan mengejar MV Hai Fa.

“Saya akan terus kejar Hai Fa ini, dia terbukti bersalah enak saja mau kabur dari sini. Apalagi pergi tanpa surat jalan, ini akan saya kejar terus,” jelasnya.

Selain itu, Susi prihatin atas keteledoran penegak hukum yang seenaknya melepas kapal pencuri ikan tersebut.

“Saya prihatin dan kecewa yang sangat luar biasa, kapal sebesar ini bisa melenggang dengan leluasa,” ujarnya.

Susi menambahkan, dalam negara berdaulat, hal ini tentu sangat berbahaya sekali karena ini menunjukan ada permasalahan dengan penegakan hukumnya.

“Ini semua harus dipertanyakan,” tutupnya. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.