Hukum Papua 

Kejari Tahan Kabid Perhubungan Darat Dishub Papua

 [foto: www.koruptorindonesia.com ]
[foto: www.koruptorindonesia.com ]
Papua – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura Tumpak Simanjuntak mengaku telah menahan Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Provinsi Papua. Tersangka yang berinisial ST tersebut ditahan karena terlibat korupsi dana APBD sebesar Rp963 juta.

“Penahanan itu dilakukan setelah Kejari menyatakan berkas perkara kasus korupsi subsidi angkutan darat sudah lengkap,” ujar Simanjuntak kepada okezone, Rabu (24/6/2015).

Menurut Simanjuntak, modus yang dilakukan dalam kasus korupsi itu yakni dengan membuat proyek pengadaan rute angkutan yang fiktif.

“Dana subsidi dikucurkan untuk pengadaan rute yang seharusnya dilayani bus Damri, ternyata tidak terealisasi sementara dananya tetap dicairkan,” jelasnya.

Simanjuntak mengungkapkan kasus tersebut berkat pengembangan yang dilakukan oleh Polres Jayapura setelah mendapat laporan.

“Setelah berkas perkaranya selesai dibuat, kasus itu langsung diserahkan kepada Kejari untuk kemudian disidangkan di pengadilan,” ungkapnya.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura Jayapura.

“Tersangka ST sendiri kini ditahan di Lapas Abepura,” terangnya.

Adapun tersangka lain dalam kasus tersebut yang telah terlebih dahulu ditangkap yakni mantan Kepala Perum Damri Jayapura yang berinisial IM. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.