Hukum Maluku Utara 

Bupati Morotai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rusli diduga melakukan suap pada penanganan sengketa Pilkada Morotai 2011 kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan bahwa pihak penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian menetapkan RS sebagai tersangka.

“Dengan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diadili,” kata Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, seperti dilansir MetroTv, Jumat (26/6/2015).

Kasus ini, kata Johan, merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah ditangani yang melibatkan ketua MK, Akil Mochtar. Sementara itu, modus suap Rusli dalam sengketa Pilkada Morotai 2011 di MK terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014.

“Akil menerima Rp2,989 miliar supaya memenangkan pasangan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu di Pilkada Morotai,” jelasnya.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Luki Dwi Nugroho, memaparkan KPU Pulau Morotai menetapkan pasangan Arsad Sardan-Demianus Ice sebagai pemenang pilkada, namun Rusli Sibua-Weni R. Paraisu menggugatnya.

Kemudian, Rusli menunjuk Sahrin Hamid sebagai pengacaranya dan kemudian dia mengontak Akil untuk konsultasi kemenangan. Setelah itu. Akil kemudian meminta Rusli melalui Sahrin menyiapkan duit Rp6 miliar agar menang.

Setelah disampaikannya kepada Rusli, ternyata Rusli tidak sanggup membayar uang sebesar itu dan hanya mampu setengahnya yakni Rp 3 miliar. Dengan modal sebesar itu, Akil-pun menerimanya dan meminta Sahrin mengirim uang itu ke rekening CV Ratu Samagat di Bank Mandiri Kantor Cabang Pontianak Diponegoro.

“Akil juga minta supaya dalam slip setoran ditulis ‘angkutan kelapa sawit,’ buat mengelabui,” kata Johan.

Uang sebesar itu dikirim Rusli dalam dalam tiga tahap; Pada 16 Juni 2011 uang dikirim melalui Muchlis Tapi Tapi dan Muchammad Djuffry masing-masing Rp 500 juta.

“Sisanya pada 20 Juni 2011 sebesar Rp 1,989 miliar disetor oleh Djuffry,” tutur Budi. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.