Daerah Hot Hukum Papua 

Tuntut Ganti Rugi PT Freeport, Bupati Mimika; ‘Sudah Lima Gunung yang Mereka Rusak’

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – Warga Papua mengadukan kesewenang-wenangan PT Freeport Indonesia ke kantor Staf Presiden di Jakarta pada Senin, 29 Juni 2015. Dalam tuntutannya tersebut, mereka menuntut Freeport mengganti rugi tanah yang telah dirusak senilai US$3,6 miliar.

“Kita minta ini di mana mereka sudah menghabiskan gunung emas yang mereka ambil dari sana. Kami mau supaya gati rugi itu dulu,” kata Bupati Mimika, Eltimus Omaleng seperti dilansir Viva, 29/06.

Menurut Bupati, selama PT Freeport berdiri di tanah Papua sejak tahun 1967 hingga 2015, mereka sama sekali tidak memberikan ganti rugi atas tanah yang telah mereka rusak.

“Itu permintaan ganti rugi hanya satu persen dari hasil kotor dari pendapatan Freeport,” jelasnya.

Seharusnya, kata dia, itu digunakan untuk pendidikan dan kesejahteraan rakyat serta pembangunan untuk memajukan Papua. Kini, kata Bupati, sudah lima gunung yang mereka rusak untuk menambang.

“Itu ada empat sampai lima gunung yang mereka habiskan sampai masuk di bawah tanah,” ujar Eltimus.

Selama ini, kata dia, pemerintah Kabupaten Mimika sudah berusaha berbicara dengan PT Freeport, namun jawaban tidak mereka dapatkan.

“Pemkab selalu diberikan jawaban standar bahwa aktivitas penambangan Freeport adalah bagian dari kontrak kerja dengan pemerintah pusat,” tegasnya.

Setiap kali mengadu, lanjut dia, kami diarahkan kepada Pemerintah terus tiap kali. Itu tahun ke tahun. Dia menegaskan bahwa apa pun akan dilakukan sampai mereka membayar ganti rugi itu, termasuk ke jalur hukum.

“Itu di area kami yang gunung itu mereka belum tanda tangan, artinya belum izinkan dari kami,” tegasnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.