Hukum Papua 

Angka Perceraian di Jayapura Meningkat, Ini Penyebabnya!

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Jayapura – Enam bulan pertama tahun 2015, angka perceraian di Pengadilan Agama Jayapura, Papua meningkat tajam. Jika tahun lalu tercatat hanya 130 kasus perceraian, kini meningkat menjadi 208 kasus perceraian.

“Penyebab utama perceraian di tahun ini adalah karena kurangnya tanggung jawab ekonomi dari suami ke Istri sehingga istri minta cerai,” kata Hakim Pengadilan Agama Jayapura dan sekaligus merangkap Humas, Ismail Suneth, S.Ag.M.H, seperti dilansir JPNN, 03/07.

Selain itu, lanjut Ismail, faktor istri yang tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai ibu rumah tangga juga menjadi pemicu perceraian selanjutnya.

“Faktor itulah yang menyebabkan kenapa banyak suami yang datang ke PA Jayapura untuk menceraikan istrinya,” sambungnya.

Menurut Ismail, tahun lalu kasus perceraian didominasi cerai gugat atau perkara yang diajukan oleh istri yang menggugat suaminya. Sementara, untuk tahun ini justru didominasi untuk perkara cerai talak atau perkara yang diajukan oleh suami untuk diberikan izin mengucapkan talak.

“Tahun ini hingga semester pertama justru yang lebih banyak datang ke PA Jayapura dari pihak suami yang ingin melakukan cerai dengan istrinya,” jelasnya.

Alasan suami menceraikan istrinya, lanjut Ismail, dikarenakan istri sering meninggalkan rumah tanpa izin suami, istri sudah tidak mau lagi diatur oleh suami, tidak bisa melaksanakan tugasnya.

“Juga istri lebih sering keluar rumah dari pada memperhatikan rumah tangganya sendiri,” terangnya.

Ismail menambahkan, saat ini kebanyakan yang cerai adalah masyarakat perantauan dari luar Papua yang mencari nafkah di Jayapura.

“Di Jayapura hasil yang di dapat suami kurang maskimal, sehingga istri tidak merasa puas dengan penghasilan suami,” tuturnya. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.