Hukum Sulawesi Tengah 

Nunggak Pajak Rp 3,2 Miliar, Dua Pengusaha Sulteng Disandera

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Palu – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu menahan dua pengusaha asal Sulawesi Tengah yang berinisial ST, 44 tahun, dan TT, 52 tahun. Mereka disandera oleh Kantor Pelayanan Pajak karena menunggak pajak senilai Rp 3,2 miliar.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Erwin Priyambodo.

“Benar, keduanya telah kami sandera. Dan saat ini berada dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu,” kata Erwin kepada Tempo, Jumat, 3 Juli 2015.

Menurut Erwin, dua wajib pajak yang ditahan itu menjabat sebagai direktur dan pemegang saham PT UPP. Mereka dijemput paksa dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan hanya dalam rentang waktu satu hari.

“ST dijemput di Kota Palu, Rabu, 1 Juli 2015, pukul 17.00 Wita, dan dititipkan di LP Palu pukul 18.30 Wita. Adapun TT, sebagai pemegang saham, dijemput di wilayah Kabupaten Poso pukul 19.00 Wita, dan dititipkan di LP Palu pada Kamis, 2 Juli 2015, pukul 01.00 Wita,” urainya.

Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan hasil pertanian ini, kata Erwin, menunggak pajak sebesar RP 3,2 miliar.

“ Penyanderaan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1778/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015,” jelasnya.

Sesuai Undang-Undang tentang Pajak, lanjut dia, penyanderaan hanya bisa dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempuyai utang sekurang-kurangnya Rp 100 juta.

“Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan,” ujarnya. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.