Ekonomi & Bisnis Sulawesi Barat 

Sulbar Tunggu Sisa Pajak Rokok Sebesar Rp7 Miliar

[ilustrasi foto: int]
[ilustrasi foto: int]
Mamuju – Pemerintah pusat belum mengalokasikan secara keseluruhan anggaran hasil pajak rokok untuk Provinsi Sulbar pada 2014. Padahal nilai dari pajak rokok tersebut cukup besar yakni sekitar Rp7 miliar.

“Anggaran itu sangat dibutuhkan guna melaksanakan pembangunan,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Barat, M Ridwan, di Mamuju, seperti dilansir Antara, 24/07.

Menurutnya, pada 2014 pemerintah pusat seharusnya mengalokasikan anggaran pajak rokok untuk Sulawesi Barat sebesar Rp36 miliar.

“Namun yang dicairkan hanya lebih dari separuh dan belum dicairkan mencapai Rp7 miliar,” jelasnya.

Pemerintah pusat, kata Ridwan, telah berjanji mengalokasikan anggaran pajak rokok tersebut dalam waktu dekat ini.

“Kami harap anggaran pajak rokok untuk Sulawesi Barat dapat secepatnya dialokasikan Kementerian Keuangan agar anggaran itu secepatnya dapat dikelola,” ujarnya.

Ridwan menerangkan bahwa 70 persen anggaran pajak rokok yang telah dan akan diterima Sulbar akan dialokasikan untuk dibagi kepada seluruh kabupaten di Sulawesi Barat.

“Ini untuk melaksanakan pembangunan,” jelasnya. (aS)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.