Lingkungan Sulawesi Tenggara 

KemenLH Sultra Temukan 36 AMDAL Tak Memenuhi Syarat

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kendari — Proses obral penerbitan izin Amdal untuk mendapat Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan sudah bukan rahasia umum lagi. Bahkan, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) di kabupaten/kota menemukan sedikitnya 36 izin Amdal yang terkesan dipaksakan.

“Hasil evaluasi produk Amdal menemukan 36 izin yang tidak memenuhi syarat,” kata Hakku Wahab, Kepala BLH Sultra di ruang kerjanya, seperti dilansir kendarinews, 07/08.

Hakku merinci, temuan tim terbanyak di Bombana, yakni 29 izin disusul Konawe Selatan (Konsel) sebanyak 7 izin.

“Sementara di daerah lain, tim belum menemukan adanya indikasi produk Amdal tak layak,” ucapnya.

Menurut Hakku, bukan berarti, produk saat ini dianggap memenuhi syarat. Sebab belum semua yang diperiksa.

“Makanya, evaluasi terhadap izin Amdal ini akan terus dilakukan,” beber Hakku.

Menurutnya, jika tidak memenuhi syarat, izin lingkungannya akan dicabut dan ini berarti, izin-izin lainnya bisa dinyatakan gugur.

“Konsekuensinya, pengerjaan fisik juga akan akan terhambat terutama izin pembangunan smelter. Sebab dokumen amdalnya harus direisi dari awal lagi,” terangnya.

Dia menegaskan bahwa setiap pembangunan atau proyek dianggap bisa berdampak luas, maka terlebih dahulu dikaji aspek kelayakan lingkungan.

“Untuk mengantongi izin, dokumen Amdalnya harus memenuhi unsur ketajaman, konsistensi dan keharusan. Tidak hanya itu, berkasnya harus memenuhi kaidah ilmiah dari berbagai disiplin ilmu seperti geologi, sosial budaya, biologi, fisika, kimia dan lainnya,” jelasnya. (aS)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.