Hukum Nusa Tenggara Timur 

Wilfrida Soik, TKW Asal NTT Bebas Dari Hukuman Gantung

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – Dari hasil sidang banding di Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia, akhirnya TKW asal Kabupaten Belu Wilfrida Soik divonis tidak bersalah. Vonis bebas ini membuat Wilfrida bisa bernafas lega karena terbebas dari tuntutan hukum.

“Wilfrida harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan,” begitu disampaikan Duta Besar RI di Malaysia Herman Prayitno melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, seperti dilansir RMOL, Selasa (25/8)

Menurut Herman, keputusan ini membuat proses hukum terhadap Wilfrida berkekuatan hukum tetap alias inkrach.

“Dengan telah berakhirnya proses hukum Walfrida Soik maka sesuai UU Hukum Acara Pidana di Malaysia, Walfrida Soik melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan sembuh secara total,” ujar Herman.

Kemudian, kata Herman, penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Walfrida Soik akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan nantinya. Dia menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan selama proses hukum berlangsung.

“Untuk mempercepat proses pembebasan Walfrida Soik, kami juga akan menyampaikan surat permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Wilfrida Soik telah dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya yang dilakukan pada bulan Desember 2010. Dia merupakan korban perdagangan orang yang dikirim bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang benar. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.