Hukum Nusa Tenggara Timur 

Ratusan CTKI Ilegal Asal NTT Diamankan, Ada Tiga Bayi dan Lima Balita

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kupang – 139 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal yang akan dikirim bekerja di luar NTT berhasil diamankan Korem 161 Wira Sakti Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka ditangkap Sabtu, 29 Agustus 2015 dan terdapat tiga bayi dan lima balita.

“Ironisnya, terdapat tiga bayi dan lima balita,” kata Komandan Korem 161 Wira Sakti Kupang Brigadir Jenderal TNI Heri Wiranto kepada wartawan seperti dilansir Tempo, 29/08.

Mereka kemudian didata dab selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk tindak lanjuti.

“Kami sudah serahkan ke Polda untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa TNI tetap berkomitmen memberantas perdagangan manusia (human trafficking) yang marak terjadi di NTT.

“Kami komitmen untuk berantas perdagangan manusia,” tuturnya.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat bisa bekerja sama menumpas jaringan human trafficking di daerah ini.

“Masyarakat juga harus mendukung dengan melaporkan,” tuturnya.

Ratusan TKI ilegal itu ditangkap personel TNI di satu tempat penampungan di Kota Kupang setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai tempat penampungan TKI. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.