Hukum Papua Barat 

Polisi Tangkap Kapal Pengangkut 7,5 Ton Miras di Manokwari

[foto: int]
[foto: int]
Manokwari – Sebuah kapal kayu KM Yaffe kedapatan mengangkut sebanyak 7,5 ton minuman keras ilegal. Mereka ditangkap dan diamankan oleh aparat gabungan Polres dan Brimob Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Wakapolres Manokwari Komisaris Polisi Fredrickus W Maclarimboen mengatakan bahwa kapal tersebut berlayar dari Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan tujuan Pulau Numfor Kabupaten Biak, Papua.

“Mereka ditangkap saat melintas di perairan Pulau Kaki Kabupaten Manokwari,” kata Fredrickus di Manokwari, seperti dilansir rimanews, 30/08.

Penangkapan kapal bermuatan ribuan liter minuman keras oplosan asal Sulawesi Utara tersebut, kata Fredrickus, berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian Manokwari dari jaringan masyarakat setempat.

“Kapal dan 7.560 liter minuman keras oplosan yang ditangkap di perairan Pulau Kaki tersebut sudah diamankan di Polres Manokwari sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Selain kapal, lanjut Fredrickus, nahkoda dan dua orang anak buah kapal (ABK) juga diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Manokwari.

“Kepolisian belum mengetahui pasti siapa pemasok ribuan liter minuman keras oplosan tersebut karena masih dilakukan penyelidikan,” tuturnya.

Dia menerangkan bahwa apabila 7,5 ton minuman keras oplosan tersebut berhasil lolos maka pemasok akan memperoleh keuntungan senilai Rp800 juta sampai Rp1 miliar.

“Minuman keras penyebab utama tingginya tindak pidana serta kecelakaan lalu lintas di Papua,” jelasnya. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.