Ekonomi & Bisnis Hot Hukum 

Program Diskon Pajak untuk Indonesia Timur Dihentikan

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – Selama ini, penanam modal di wilayah Timur Indonesia mendapatkan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun kini, pengurangan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena adanya peraturan baru.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan bahwa ini berlaku efektif per 20 Agustus 2015, bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Nomor 161/PMK.010/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi di Wilayah Tertentu,” katanya seperti dilansir CNN, 31/08.

Menurutnya, pencabutan fasilitas ini karena KMK Nomor 748/KMK.04/1990 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan terkini.

“Selain itu, kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak pada umumnya,” jelasnya.

Berdasarkan pada KMK Nomor 748/KMK.04/1990, kegiatan investasi di 13 wilayah Indonesia bagian timur mendapatkan pengurangan PBB sebesar 50 persen dari tarif normal. Adapun 13 wilayah yang dimaksud Menkeu meliputi: Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Timor Timur, Maluku, dan Irian Jaya. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.