Ekonomi & Bisnis Hukum Nusa Tenggara Timur 

Sekitar 400 Buruh di NTT Kena PHK

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kupang – Selama 2015, sekitar 400 buruh di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pengusaha. Buruh yang dipecat antara lain dosen di beberapa perguruan tinggi serta pekerja toko dan perusahaan daerah (PD).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) NTT Stanis Tefa mengatakan bahwa mereka di-PHK karena berbagai masalah.

“Setahun ini, 300-400 buruh dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja,” kata Tefa kepada Tempo, Selasa, 1/09.

Menurutnya berbagai alasan pemecatan yang dilakukan perusahaan seperti gaji tidak sesuai dengan upah minimum regional (UMR) serta tidak diberikan jaminan kesehatan.

“Setiap perusahaan sekitar sepuluh buruh yang dipecat,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, buruh di NTT memilih tidak turun ke jalan, seperti yang dilakukan para buruh di Pulau Jawa.

“Bagaimana kami mau turun ke jalan kalau buruh sudah banyak yang dipecat,” ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya lebih memilih melakukan perundingan dengan perusahaan yang memecat para buruh agar hak-haknya terpenuhi.

“Tidak ada gunanya kami turun ke jalan jika tidak ada solusi atas pemecatan buruh,” ujarnya. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.