Hot Hukum Sulawesi Selatan 

11 Perguruan Tinggi di Sulsel Dinon-aktifkan

[foto: int]
[foto: int]
Makassar – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendikan Tinggi menon-aktifkan sebanyak 11 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan. Tak hanya berada di Makassar, tapi ada juga di beberapa daerah seperti yang berada di Kabupaten Wajo dan Sidrap.

Kesebelas perguruan tersebut adalah (1) Universitas Indonesia Timur (UIT), (2) Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI), (3) Institut Kesenian Makassar, (4) STIP Tamalate, (5) STIK Yapika, (6) STIH Al-Gazali, (7) Stikes Muhammadiyah Sidrap, (8) Poltek Internasional Indonesia Makassar, (9) Akper Pemda Sengkang, (10) Akbid Graha Rabitha Anugrah, dan (11) Akademi Teknik Otomotif Makassar.

Kronologi penon-aktifan tersebut dimulai tahun 2014 lalu dimana Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI mengirim surat edaran kepada seluruh kampus tentang aturan pembinaan perguruan tinggi. Isinya bertujuan agar perguruan tinggi menjadi sehat serta dalam upaya mengatasi maraknya praktek penyelenggaraan pendidikan tinggi yang melanggar aturan.

Salah satu yang banyak disorot dalam surat tersebut adalah nisbah dosen dan mahassiwa serta pelaporan aktifitas akademik mahasiswa ke pangkalan data perguruan tinggi. Jika dalam 2 semester perguruan tinggi tidak memperbaiki rasio antara dosen dan mahasiswanyaya maka program studi akan di non-aktifkan.

Lalu apa akibat jika sebuah perguruan tinggi dinyatakan tidak aktif. Seperti dilansir AktualitaCo, didalam website Dikti disebutkan bahwa Jika suatuPT/program Studi berstatus non-aktif, berarti PT/prodi tersebut tidak boleh menerima mahasiswa baru. Selain itu, PT tersebut juga tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, dan lainnya. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.