Hukum Nusa Tenggara Timur 

Kekerasan Pada Perempuan di NTT Tahun Ini Mencapai 600 Kasus

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kupang – Sepanjang tahun 2015 ini, Badan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat ada sebanyak 600 kasus kekerasan terjadi pada perempuan. Kesemua kasus itu terdiri dari kekerasan fisik serta kekerasan seksual.

“Sesuai data dari LSM Rumah Perempuan telah terjadi 81 kasus kekerasan seksual kepada perempuan selama tahun 2015 ini,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Provinsi NTT, Erni Usboko, di kantor Badan Pemberdayaan Perempuan NTT, seperti dilansir Pos Kupang (24/11).

Adapun salah satu faktor banyaknya kasus kekerasan ini adalah akibat adanya ketimpangan antara pendapatan dan pengeluaran. Hal ini kemudian menyebabkan para suami mudah tertekan yang berujung pada tindak kekerasan kepada kaum perempuan.

Hal itu diungkapkan Erni pada saat konferensi pers dalam rangka menyambut peringatan hari anti kekerasan seksual. Kegiatan itu digelar dengan bekerjasama dengan Panitia Peringatan Hari Anti Kekerasan Seksual Tahun 2015. Sejumlah instansi pemerintah dan lembaga pemerhati masalah kekerasan seksual seperti LBH APIK NTT, Rumah Perempuan terlibat dalam kepanitian.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.