Hukum Nusa Tenggara Timur 

Duh! Penghuni Lapas di di NTT, 80 Persen-nya Adalah Pelaku Asusila

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi NTT Rohcadi Iman Santoso mengatakan bahwa sebanyak 80 persen penghuni (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah pelaku kasus asusila.

“Di dalam Lapas, ada narapidana yang masih anak-anak berusia 14 tahun, hingga kakek berusia 80 tahun,” kata Rohcadi seperti dilansir Kompas.com, di Kupang, Jumat (18/3/2016).

Rohcadi mengungkapkan bahwa para narapidana yang terlibat kasus asusila itu tersebar merata di semua Lapas di kabupaten dan Kota. Meneurutnya, topografi di NTT juga menjadi pemicu terjadinya kasus kejahatan asusila tersebut.

“Mungkin kondisi masyarakat. karena ibu atau ayah para korban menjadi TKI, sehingga korban dititipkan kepada paman atau kakeknya sehingga akhirnya mereka dicabuli,” jelas dia.

Menurut Rohcadi, narapidana kasus asusila terutama yang sudah menikah nantinya akan ada waktu tertentu untuk diberi kesempatan ke rumah untuk melakukan hubungan dengan pasangannya.

“Saya berharap peran Dinas Sosial setempat untuk membina mental masyarakat di NTT dengan meningkatkan kreatifitas yang ada pada masyarakat,” harapnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.