
“Imbauan menutup usaha RM di siang hari, disampaikan pemerintah daerah sebagai bentuk toleransi kepada umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” kata Bupati Indra Yasin, di Gorontalo, Minggu.
Dia mengatakan, imbauan tersebut merupakan hasil keputusan rapat Komunitas Intelijen Daerah (Kominda), agar pelaku usaha RM hanya membuka usahanya pada sore hingga malam hari.
Penutupan usaha RM berlaku untuk segala jenis usaha, baik yang berskala besar maupun kecil dan menengah.
Pemerintah daerah pun berharap seluruh aparat keamanan, khususnya pihak TNI dan Polri untuk terus berkoordinasi dan pro aktif menertibkan penyakit masyarakat, seperti peredaran dan penggunaan minuman keras (miras), judi Toto Gelap (Togel), dan berbagai perilaku masyarakat yang melanggar ajaran agama.
“Kita berharap selama bulan Ramadan bahkan sampai seterusnya, berbagai perilaku penyakit masyarakat yang menimbulkan keresahan, bisa diberantas semaksimal mungkin,” katanya.
Menariknya, imbauan tersebut berlaku bagi para perokok agar selama bulan Ramadaan tidak merokok di tempat umum, sehingga tidak mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
(KR-MTO)
Editor: Aditia Maruli
