Hot Hukum Sulawesi Selatan 

Sebanyak 702 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar di DO

[foto: int]
[foto: int]
Makassar – Berdasarkan surat keputusan (SK) tentang drop out (DO) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, sebanyak 702 mahasiswa dikeluarkan (drop out) dari kampus. SK tersebut ditandatangani oleh Rektor UIN Alauddin Prof Qadir Gassing Kamis 25 Desember di laman resmi kampus.

Dalam SK bernomor 342 Tahun 2014 tersebut ke-702 mahasiswa yang di DO tersebut berasal dari 8 fakultas. Fakultas Dakwah dan Komunikasi (142 orang), Adab dan Humaniora (59 orang), Tarbiyah dan Keguruan (46 orang), Sains dan Teknologi (202 orang), Syariah dan Hukum (101 orang), Ekonomi dan Bisnis Islam (55 orang), Usluhuddin, Filsafat, dan Politik (83 orang), serta Fakultas Ilmu Kesehatan sebanyak 14 orang.

Dalam SK tersebut, seperti dilansir JPNN, dijelaskan bahwa mahasiswa yang tercantum namanya tidak lagi diperkenankan untuk melanjutkan studi di lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Sementara itu, alasan dikeluarkannya ke-702 mahasiswa tersebut adalah dikarenakan berbagai alasan. Yang pastinya mereka dianggap tidak memenuhi peraturan yang sudah dibuat oleh pihak kampus diantaranya tidak membayar SPP, masa kuliah yang melewati batas, serta tidak memenuhi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2.00. [ak]

 

Bagikan artikel ini

Related posts

One Thought to “Sebanyak 702 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar di DO”

  1. Daud Salabai,S.IP

    tlong jangan buat mahasiswa tertekan dan katanya pendidikan gratis eh tau-taunya bayar

Leave a Reply to Daud Salabai,S.IPCancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.