Program Diskon Pajak untuk Indonesia Timur Dihentikan
Jakarta – Selama ini, penanam modal di wilayah Timur Indonesia mendapatkan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun kini, pengurangan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena adanya peraturan baru. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan bahwa ini berlaku efektif per 20 Agustus 2015, bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Nomor 161/PMK.010/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi di Wilayah Tertentu,” katanya seperti dilansir CNN, 31/08. Menurutnya, pencabutan fasilitas ini karena KMK Nomor 748/KMK.04/1990 dianggap sudah tidak sesuai dengan…
selanjutnya