Lantik Penjabat Sekda KKT, Bupati Sampaikan Lima Arahan Penting

Saumlaki, indonesiatimur.co

Dalam acara pelantikan Drs. Ruben B. Morioulkossu sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati – Kewarbotan pada Senin (04/05/2020), Bupati Fatlolon menyampaikan lima arahan penting.

Lima arahan penting yang disampaikan Bupati kepada Penjabat Sekda pada acara dimaksud antara lain, memastikan agar urusan-urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai tupoksi masing-masing.

“Kedua,  memastikan agar seluruh Pejabat Struktural di lingkungan Pemda KKT memberikan perhatian lebih, mendukung tugas-tugas pokok dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menghadapi Pandemi dumaksud,”jelasnya.

Ketiga terkait ketahanan pangan, agar menjadi tugas bersama untuk mengkampanyekan, mendorong dan memberikan motivasi kepada Pemerintah Desa dan masyarakat supaya mulai menanam tanaman pangan lokal untuk memastikan ketersediaan pangan. “Keempat, terkait masalah pendidikan dan kesehatan, harus mendapat perhatian serius walaupun saat ini sementara dilakukan kebijakan bekerja dan belajar dari rumah, namun harus dipastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sampai di desa-desa dapat berjalan dengan baik dan juga kepada para guru harus memonitor aktifitas anak selama belajar di rumah,”tandasnya.

Kelima, memastikan SKPD terkait terutama Dinas Cipta Karya agar melakukan monitoring titik-titik rawan banjir dan drainase apalagi saat ini sesuai informasi BMKG, curah hujan di beberapa wilayah termasuk di Kepulauan Tanimbar cukup tinggi.

Dalam sambutannya Bupati juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan sampai dengan pelantikan Penjabat Sekda telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Fatlolon  tak lupa juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan serta apresiasi kepada Pieterson Rangkoratat, selama melaksanakan tugasnya sebagai Sekda KKT. Dirinya menjelaskan, Penjabat Sekda yang dilantik akan melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan dan akan berakhir saat dilantiknya Pejabat Defenitif Sekda KKT.

Pelantikan Penjabat Sekda tersebut berdasarkan SK Bupati nomor : 821.22-162- Tahun 2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda KKT dan sekaligus mendapat persetujuan Gubernur Maluku melalui surat nomor 421/1548 tanggal 30 April 2020 perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekda KKT. (it-03)