Diduga Lakukan Pelanggaran, Paslon Nomor Satu Di Laporkan Ke Bawaslu Bursel

Namrole, indonesiatimur.co – Pasangan calon bupati dan wakil.bupati Buru Selatan nomor urut 1, Drs H Hadji Ali dan Ir Zainudin Booy, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buru Selatan.

Pasangan yang dikenal dengan jargon Anak Kampung, dilaporkan La Ode Haris dan La Anto Wally, yang didampingi kuasa hukum, Boyke Lesnussa SH MH.

Menurut Boyke, pada Rabu (11/11/2020) dan Kamis (12/11/2020), dirinya dan tim mendampingi kedua kliennya memasukkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan tahun 2020 ke Bawaslu Kabupaten Buru Selatan.

” Kami kuasa hukum dari law office Boyke Lesnussa SH MH and Partner’s mendapatkan surat kuasa dari masyarakat, bukan dari kandidat, tapi ini dari masyarakat, yang memang benar-benar mereka menerima sebuah pemberian. Dalam pemberian itu ada beras dan kalender dari pasangan calon nomor 1,Drs H Hadji Ali dan Ir Zainudin Booy,”jelasnya pada Kamis (12/11/2020).

Lesnussa mengatakan, mengacu kepada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 73, pada ayat satu dikatakan, calon dan atau tim kampanye dilarang
menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan atau Pemilih.

Ayat dua, dikatakan calon yang terbukti melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi
administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Ayat 3 dikatakan,Tim Kampanye yang terbukti melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi
pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

“Selain pasangan calon, di ayat 4 dikatakan, Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung,”terangnya.b

Beranjak dari penjelasan pasal 73 ini, ketika ada temuan di lapangan, maka Lesnussa dan Partner’s yang diberi kuasa oleh kedua pelapor, La Ode Haris warga Pasir Putih dan La Anto Wally, warga Waepandan, yang pekerjaannya sebagai tani, untuk mendampingi mereka dan melapor ke Bawaslu Buru Selatan.

” Mereka adalah warga yang menerima secara langsung beras yang ada kalender Paslon Nomor 1. Kami sudah mendapatkan sejumlah bukti-bukti dan sudah menyerahkan ke Bawaslu. Kami yakin sungguh bahwa Bawaslu sangat profesional untuk menjalankan tugas tersebut,”tandasnya.

Adapun laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 ini telah diterima Bawaslu Bursel, dan tanda terima ditanda tangani Rahmat Souwakil. (it-02)