Daerah Maluku 

Dituduh Tidak Paham Adat, Camat Mdona Hyera Bantah

Tiakur, indonesiatimur.co – Adanya penolakan dari sejumlah tokoh adat, aparatur desa, dan masyarakat Pulau Luang, terkait pemilihan ketua Latupati Kecamatan Mdona Hyera , karena dianggap tidak prosedural, dibantah Camat Mdona Hyera, Imanuel J Maupula.

Kepada wartawan, dia mengatakan bahwa penunjukan dan pemilihan ketua Latupati kecamatan Mdona Hyera dilakukan dengan melibatkan sebagian besar perangkat desa dan dilakukan secara musyawarah.
” Jabatan Latupati hanya diperuntukan kepada kepala Desa, bahkan dalam pertemuan yang dilakukan saat itu, kita juga saling bertukar pendapat tentang siapa yang layak menjabat ketua Latupati. Sehingga tidak benar jika keputusan siapa yang menjabat sebagai Ketua Latupati dilakukan secara sepihak” ungkapnya.

Menurutnya , proses pemilihan ketua Latupati kali ini agak berbeda. Jika sebelumnya hanya dilakukan oleh Kepala-kepala Desa dan struktur Latupati, maka dirinya membuat terobosan baru dengan membuka ruang untuk mensinergitaskan tiga unsur yang disebutnya “Tiga Batu Tungku” yakni pemerintah dalam hal ini dirinya sebagai camat, kemudian struktur Latupati dan tokoh masyarakat.

“Terobosan baru ini disesuaikan dengan kewenangan Latupati, di era modern dan tentunya berbeda dengan kewenangan Latupati pada sistim pemerintahan yang dulu. Jika jaman dulu ketua Latupati itu tugasnya hanya mengatur batas-batas tanah, denda adat dan persoalan pencabulan hingga menikahkan masyarakat. Maka saat ini tugas Latupati pun berkembang Dan harus bersinergi dengan pemerintah, dalam penanganan persoalan yang lebih luas demi kepentingan masyarakat. Contohnya persoalan penanganan covid-19 dan pengembangan infrastruktur di kecamatan Mdona Hyera,” jelasnya.

Camat mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan jabatan Latupati, maka posisi tersebut hanya bisa dijabat oleh Kepala Desa difinit, sehingga berdasarkan hasil musyawarah, dirinya kemudian menunjuk kepala Desa Romdada dari Pulau Sermatang. Penunjukan tersebut disepakati oleh sebagian besar pihak-pihak yang terlibat dalam pertemuan itu. Dengan demikan maka keabsahan dari hasil pemilihan ketua Latupati dapat dinyatakan sesuai dengan prosedur.

Ketika disinggung terkait lokasi penyelenggaran pemilihan Ketua Latupati di Tiakur, menurutnya untuk lokasi tidak serta merta harus dilakukan di Kecamatan Mdona Hyera. Akan tetapi hal ini harus diimbangi dengan berbagai aktifitas kepala desa serta untuk mempersingkat kekosongan jabatan Ketua Latupati pasca meninggalnya Ketua Latupati Kecamatan Mdona Hyera sejak akhir tahun 2020.

Sehingga ketika dirinya mengetahui keberadaan para Kepala Desa di Tiakur, maka dirinya mengambil kebijakan untuk melakukan pertemuan dan melakukan pemilihan Ketua Latupati di Tiakur.

Akibat hal tersebut , tindakan Camat Mdona Heyra dan kebijakan yang dilakukan olehnya sangatlah bertentangan dengan tatanan adat yang ada di Kecamatan Mdona Hyera. Dimana kewenangan Latupati pada dasarnya hanyalah mengatur persoalan-persoalan adat berdasarkan hukum adat dan tatanan adat setempat. Dimana untuk menjabat sebagai Ketua Latupati di kecamatan Mdona Hyera haruslah berpatokan pada adat istiadat yang selama ini telah dibentuk dan dilestarikan sejak dulu kala. Hal ini diungkapkan Sekretaris Desa Luang Timur , Hendrek Paay.

Dia mengatakan , persoalan adat haruslah ditempatkan sesuai dengan aturannya. Tidak ada alasan untuk merubah tatanan adat yang selama ini dijaga.

” Kalau Camat mau mengembangkan kewenangan Ketua Latupati haruslah sesuai dengan aturan adat, jangan mencampuri adat dengan pemerintahan. Kalau dirinya mau mencampur adukan seperti ini, tentu akan beresiko pada stabilitas kehidupan bermasyarakat di Kecamatan Mdona Hyera,” tandasnya.

Ditambahkannya, jika untuk meningkatkan sinergitas pemerintahan, cukup meningkatkan kualitas kerja Kepala Desa sebagai aparat pemerintah paling bawah. Jangan lagi mencampur adukan tugas kerja Ketua Latupati dengan pemerintahan. Karena ada hal-hal yang bersifat adat yang bisa saja tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah ,begitu juga sebaliknya.

Dirinya pun menegaskan, berdasarkan tatanan adat yang ada di kecamatan Mdona Hyera, siapapun yang menjabat sebagai Ketua Latupati haruslah perwakilan dari Pulau Luang, yakni tokoh adat maupun kepala Desa yang ada di Pulau Luang, bukan Pulau Sermatang dan hal inilah yang sesuai dengan tatanan adat yang sebenarnya, sehingga tidak boleh dirombak sembarangan oleh pihak manapun juga.

Dijelaskannya, sebelum adanya Latupati, struktur adat tertinggi di ketui oleh Hakim Pulau. Dan yang berhak menjadi Hakim Pulau adalah perwakilan dari Pulau Luang. “Kalaupun pernah ada perwakilan dari Pulau Sernatang yang menjadi Ketua Latupati, itu juga harus dari perwakilan strata tertinggi. Karena itu masyarakat Pulau Luang ingin mengembalikan tatanan adat yang sesungguhnya. Sehingga ketika Camat melakukan lagi tindakan seperti ini , sudah tentu terlihat jelas bahwa Camat Mdona Hyera tidak paham adat, dan melakukan tindakan yang dapat merusak tanaman adat serta keamanan masyarakat setempat,”tegasnya. (it-04)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.