Daerah Maluku 

DPRD KKT Beri Rekomendasi, Terkait Protes Ganti Rugi Tanah Pulau Nustual

Saumlaki, indonesiatimur.co – Aksi protes yang dilayangkan masyarakat Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, soal hasil musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah, guna pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair Lapangan Abadi Blok Masela di lokasi Pulau Nustual, yang dilaksanakan sejak 16 November lalu dan tidak mencapai kesepakatan soal harga ganti rugi, membuat DPRD setempat melaksanakan paripurna, guna menampung aspirasi serta mencari solusi tentang persoalan dimaksud.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung balai rakyat, Selasa (23/11/2021) tersebut menghasilkan enam rekomendasi, diantaranya pertama, meminta Pemerintah Daerah KKT untuk segera mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat di Desa Lermatang, terkait dengan berbagai transaksi penjualan tanah di sekitar Pulau Nustual. Kedua, DPRD akan bertangungjawab untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat terkait lahan di Pulau Nustual.

Rekomendasi ketiga, para wakil rakyat ini juga akan melakukan penyampaian aspirasi masyarakat ini ke Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Pusat, dan rekomendasi ke-empat adalah meminta masyarakat untuk tidak perlu menggubris persoalan di pengadilan setempat karena pengadilan bukanlah tempat transaksi untuk menjual ataupun membeli tanah. Kelima, DPRD juga meminta Pemda segera menuntaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten yang sementara berjalan. Yang terakhir, dengan tegas meminta kepada Badan Pertanahan untuk tidak melakukan aktivitas mediasi apapun tentang Pulau Nustual.

“Kami merekomendasikan juga kepada pemda untuk segera tuntaskan revisi RTRW dan kepada Badan Pertanahan agar tidak melakukan aktivitas mediasi apapun tentang Nustual,” tegas Ketua DPRD KKT Jaflaun Batlayeri, selaku pimpinan sidang.

Jaflaun mengatakan, investasi Blok Masela bukan hanya berbicara tentang pengembangan industri semata, namun ada indikator tentang kesiapan lahan, apalagi nilai investasi Blok Masela mencapai Rp.289 Triliun. Jika dengan nilai tersebut lanjut dia, hitungan rasionya adalah jika dengan belanja tanah Rp.14 ribu per meter kubik, rasionya dimana?

“Padahal Presiden RI Joko Widodo melalui keputusannya untuk Tanggul LNG duduk di daratan. Itu berarti bahwa Presiden ingin agar rakyat sejahtera namun lagi-lagi dimainkan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan lembaga,” ujar Jaflaun.

Ia melanjutkan, terdapat banyak kejanggalan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bersama tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Pasalnya tim P2T yang terbentuk di provinsi harusnya diketuai oleh Sekda Provinsi, dan Sekretaris P2T harusnya di jabat Kepala Badan Pertanahan Maluku. Namun disayangkan bahwa komposisi panitia yang ada, semuanya dikuasai oleh Badan Pertanahan. Hal itu terungkap saat Wakil Ketua-I DPRD Jhon Kelmanutu, mengajukan pertanyaan langsung kepada Kepala BPN KKT, Mansur Fahmi.

“Kenapa semua dimonopoli oleh BPN? Ini ada apa sebenarnya? Sudah tidak benar ini. Ketentuan UU saja dilanggar,” tandas Jaflaun.

Selain itu ditambahkan Jhon Kelmanutu, parahnya lagi, tim P2T ini telah menitipkan uang senilai Rp.4 Milyar lebih di Pengadilan Negeri Saumlaki, dan menyarankan masyarakat untuk mengajukan tuntutan di pengadilan. Menurut Jhon, ini telah mengadu domba masyarakat dengan pemerintah, SKK Migas, dan INPEX.

“Kementerian Hukum dan HAM saja tidak masuk dalam P2T. Sudah salah dari awal maka seterusnya akan salah,” sesal Kelmanutu. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.