Kukuhkan Timpora Udara dan Laut. Pj Wali Kota Harapkan Dapat Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi

Ambon, indonesiatimur.co– Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena yang diwakili Asisten Sekretaris Kota Bidang Administrasi Umum (Asisten III), Rulien Purmiassa mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (TimPora) Laut dan Udara, yang dibentuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Jumat (24/06/2022), di Santika Hotel.

Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Ambon memberikan apresiasi yang tinggi bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon beserta jajarannya atas penyelenggaraan kegiatan ini, yang tentunya bernilai penting dan strategis, dalam rangka pengawasan orang asing di Ambon.

“Saat ini, suka tidak suka, kita sedang hidup di dunia yang tanpa batas atau borderless world. Tentunya bukan dalam aspek teritori,”ujarnya.

Dikatakannnya, konsekuensi era yang demikian ini adalah bahwa pergerakan manusia dan barang antar negara tidak dapat dibendungkan.

Kondisi ini menurut Wattimena, tentunya menjadi peluang untuk kemajuan bangsa-bangsa, terlebih bagi negara-negara berkembang, tetapi sekaligus menghadirkan ancaman bagi eksistensi sebuah bangsa.

” Karena itu setiap negara berkewajiban dan pasti berupaya menjaga dan melindungi diri dari ancaman, tetapi serentak dengan itu berusaha memaksimalkan manfaat dan keuntungan dari dunia yang tanpa batas ini,”tandasnya.

Dalam konteks ini, Penjabat Wali Kota katakan, untuk menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum dan kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan, dan kegiatan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia, maka pengawasan bagi orang asing dan tindakan keimigrasian secara cepat, teliti, dan terkoordinasi, tanpa mengabaikan keterbukaan dalam memberikan pelayanan bagi orang asing menjadi suatu kemestian yang dilakukan.

“Secara jelas pengawasan keimigrasian diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, di mana terhadap WNA pasal 66 ayat 2 menyebutkan, pengawasan keimigrasian meliputi antara lain pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Dan untuk mengimplementasikan amanat undang-undang inilah, semua kota ada di sini disaat ini, dalam kegiatan pembentukan timpora yaitu satu tim yang terdiri dari instansi dan atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing,”terangnya.

Penjabat Wali Kota Ambon katakan, pembentukan TimPora diharapkan dapat meningkatkan sinergitas di antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing, dalam hal pengawasan orang asing tersebut.
Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing instansi dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.

“Bagaimanapun Kota Ambon telah go internasional melalui branding Ambon City of Music dari UNESCO dan konsekuensinya Ambon menjadi kota terbuka bagi semua orang termasuk dari luar negeri. Dengan demikian diperlukan mekanisme self defense atau pertahanan dan perlindungan diri yang rapi dan solid. Karena itu pembentukan tim pengawasan orang asing tingkat Kota Ambon yang baru saja kita saksikan bersama adalah instrumen pengawasan sangat berarti dan relevan bagi pemerintah dan masyarakat di tengah peluang dan tantangan sebagai Kota musik dunia,”tandasnya.

Penjabat Wali Kota Ambon juga memberikan apresiasi tinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bersama-sama berkomitmen untuk bahu membahu bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing.

” Saya yakin dan percaya sinergitas seluruh angggota tim akan membawa penegakan hukum di bidang keimigrasian ke tingkat yang lebih baik lagi, yang mampu mendukung berbagai kebijakan pemerintah di berbagai bidang lainnya sesuai dengan salah satu fungsi kemigrasian yaitu sebagai fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional,”tutupnya.

Turut hadir dalam pengukuhan tersebut, Kakanwil Hukum HAM Maluku, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Kepala Kantor Kelas I TPI Ambon, Angkasa Pura, Pelindo dan TNI AU. (it-02)