Polisi Tunggu Penilaian Jaksa Terkait Berkas Persetubuhan Anak di Tanimbar

Saumlaki, indonesiatimur.co – Penyidik Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar (Polres KepTan) masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam melengkapi berkas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka RL, suami dari salah satu pejabat Pemda.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres KepTan IPTU Axel Panggabean, yang dihubungi media ini, Senin (31/10/2022), mengatakan kalau pihak kejaksaan sedang menilai berkas yang dikirim Polisi sebelum melanjutkan prosesnya ke pengadilan.

“Masih dalam penilaian kejaksaan,” kata Axel.

Adapun pelimpahan berkas tahap pertama sudah dilakukan pada Senin, 24 Oktober lalu. Kini, Polisi menunggu hasil penelitian kejaksaan, apakah berkas dinyatakan lengkap atau perlu dilengkapi kembali.

“Artinya kalau P19 berarti ada perbaikan, nanti kami menunggu petunjuk kejaksaan. Nanti kami perbaiki dan kami kirim kembali kalau dinyatakan P19 atau belum lengkap. Tetapi kalau lengkap, ya tanggung jawab penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti,” paparnya.

Dalam kasus ini, tersangka RL melakukan tindakan persetubuhan pada anak dibawah umur, sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku SMP kelas 2 semenjak peristiwa ini pertama kali terjadi pada tahun 2019 lalu. Dari tahun 2019 tersebut, kasus dimaksud baru terungkap pada Mei 2022 saat korban Bunga telah mengandung benih dari RL. RL sendiri yang berprofesi sebagai kontraktor merupakan suami dari salah satu pejabat teras depan Pemda Kabupaten KepTan. (it-03)