Dua Tersangka Kasus Korupsi SIM-D di Tanimbar, Resmi Mendekam di Jeruji Besi

Saumlaki, indonesiatimur.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya menjebloskan dua orang tersangka ke Lembaga Permasyarakatan Kelas III Saumlaki, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) di Desa se-KKT, Tahun Anggaran 2021. Kedua tersangka yang resmi mendekam dalam jeruji besi ini yakni, NA (Kontraktor) dan SS (Mantan Sekretaris Dinas PMD), beserta barang bukti yang diserahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum untuk ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini, Selasa (08/11/2022), untuk selanjutnya disidangkan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

NA dan SS yang telah mendatangi kantor Korps Adhyaksa sejak pukul 09.00 WIT dengan ditemani Penasehat Hukum masing-masing, setelah menjalani pemeriksaan hampir tiga jam lebih, tepatnya pukul 10.00 – 12.46 WIT, kendati SS sempat menolak untuk menandatangani surat penahanan oleh penyidik, namun proses eksekusi tersebut akhirnya berjalan lancar. Keduanya kemudian dieksekusi ke mobil Tanahan untuk dibawa ke Lapas Kelas III Saumlaki yang terletak di Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Gunawan Sumarsono, S.H., M.H., yang didampingi para Jaksanya, dalam keterangan pers di Ruang Sidang Utama kantor setempat, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan setelah Jaksa Penyidik merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) tanggal 27 Oktober 2022 lalu.

Adapun kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap kasus ini sejumlah Rp 310.264.200.

“Dalam waktu dekat ini, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor di PN Ambon,” tandas Kajari.

Selain kasus SIM-D, hari ini juga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada kasus penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Bagian Umum Sekretaris Daerah, yakni EAO dan DB.

“Terhadap dua tersangka ini dilakukan penahanan kota dengan pertimbangan selama proses penyelidikan dan pemeriksaan keduanya menunjukan sikap kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara 100 persen. Kalau kasus SIM-D, sampai saat ini kerugian negara belum dikembalikan sama sekali,” ujar Kajari Gunawan menjelaskan. (it-03 & Yas)