Ternyata, Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak di Tanimbar Adalah Sebuah “Mobil Dinas”

Saumlaki, indonesiatimur.co – Sungguh terlalu sikap seorang suami dari salah satu Pejabat Kepala Dinas yang mengabdi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), pasalnya, atas tindakan Persetubuhan yang dilakukan suami sang Pejabat kepada seorang gadis belia, sebut saja Melati, yang saat dirudhapaksa kala itu dirinya baru berusia 13 tahun dan masih mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pasalnya, Barang Bukti yang digunakan tersangka, Remon Leasa, untuk melakukan aksi bejadnya adalah sebuah “Mobil Dinas” bermerk Suzuki All Purpose Vehicle (APV) Mega Carry milik Pemerintah Daerah KKT bernomor Polisi DE 518 EM sehingga mobil tersebut disita oleh Penyidik.

Hal tersebut diketahui awak media saat dilakukannya Tahap ke-II Pelimpahan Perkara (P22) berupa penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti karena telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT), Senin (16/01/2023).

Mobil yang menjadi Barang Bukti tersebut digunakan oleh Tersangka untuk menyetubuhi Korban dan perbuatan tak bermoral tersebut dilakukan awalnya pada areal parkiran mobil salah satu hotel ternama di Kota Saumlaki. Aksi Tersangka tersebut selalu berlanjut dan tercatat dilakukan sebanyak 24 kali, sehingga menyebabkan Korban mengandung hingga melahirkan buah hasil persetubuhan berupa sosok seorang bayi perempuan pada bulan Juli 2022 lalu.

Diketahui, selain mobil dinas milik Pemda tersebut, Penyidik Polres juga menyerahkan Barang Bukti lainnya berupa satu buah telepon genggam atau handphone milik Korban, yang pernah digunakan Tersangka untuk berkomunikasi dan merayu Korban.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari KKT, Gedion Ardana Reswari, S.H., M.H., mengungkapkan kalau dalam Pelimpahan Tahap ke-II (P22), Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Kejaksaan. Dengan demikian, perkara tersebut akan segera disidangkan. Selanjutnya oleh JPU, penahanan terhadap Tersangka dititipkan kembali ke Rutan Polres untuk sementara, dan setelah disidang, baru nanti dipindahkan ke Rutan Lapas Saumlaki. (it-03)