Pengusulan Nama Penjabat Bupati, Warhangan Minta DPRD Buru Terbuka

Namlea, indonesiatimur.co – Menyikapi Edaran Mendagri Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 yang pada poin 2 menjelaskan bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama/beda untuk menjadi bahan pertimbangan Mentri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota, mendapat tanggapan Dosen fakultas Hukum Universitas Iqra Buru sekaligus Ketua yayasan Bantuan Pulau Buru, Muhammad Taib Warhangan.

Taib meminta agar DPRD Kabupaten Buru harus terbuka/transparan soal pengusulan nama Penjabat Bupati Buru. Hal itu dikatakannya kepada wartawan di Namlea, Kamis (30/03/2023).

Dia berharap, DPRD lebih demokratis untuk mengusung 3 nama penjabat bupati buru supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Hal ini dipandang perlu karena menurutnya, redaksional dari surat Mendagri yang menyebutkan kata “dapat mengusulkan 3 nama” bukan menjadi hak mutlak DPRD kabupaten Buru semata, tetapi harus ada keterlibatan masyarakat sebagai wujud implementasi Konstitusi dan Demokrasi.

“DPRD Kabupaten Buru yang merupakan Representasi Publik harus lebih mengedepankan kepentingan Masyarakat,”tandasnya.

Menurut Taib, di kabupaten Buru terdapat ASN yang juga memiliki integritas dan kepangkatan untuk menjadi Penjabat Bupati Buru. Prioritas anak Daerah menjadi kewajaran supaya tidak ada kegaduhan diwaktu-waktu yang akan datang.

Taib juga mengatakan bahwa, rakyat harus terlibat mengawal, dan mendorong anak daerah untuk mencapai kestabilan pemerintahan dan mempermudah kepentingan publik.

Taib meminta kepada DPRD Kabupaten Buru supaya membuat uji publik 3 nama terlebih dahulu kepada masyarakat secara terbuka, dengan mengajukan nama-nama yang telah memenuhi syarat kepangkatan kemudian disampaikan ke publik untuk mendapat tanggapan.

“Tahapan proses“diseminasi” dilakukan oleh DPRD dengan melibatkan publik secara bermakna“Meanigful Participation”dalam pengajuan calon kepala daerah tersebut, setelah itu baru dilakukan“Screening” terhadap calon-calon yang mendapat raport baik dari masyarakat. Itulah yang akan diajukan oleh DPRD sebanyak 3 orang kepada Mendagri,”jelasnya.

Taib menuturkan, penjabat yang saat ini ditunjuk langsung oleh Mendagri dalam menjalankan tugas di Kabupaten Buru dinilai belum maksimal. Maka peluang yang diberikan Mendagri sekarang ini mestinya diimplementasikan dengan baik sesuai dengan kemauan Publik supaya tidak menimbulkan kecurigaan buruk dari masyarakat kepada DPRD Kabupaten Buru.

Taib juga mengatakan, keterlibatan publik dapat dilakukan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, organinasi kepemudaan, LSM, NGO, LBH dan juga elemen lain supaya tidak ada istilah kongkalikong dan oligarki menyosong pengusulan nama-nama Penjabat Bupati Buru nanti.

“Sebap kepentingan masyarakat lebih utama daripada kepentingan pribadi, sesuai dengan amanat konstitusi dan Undang-undang otonomi Daerah,” tegasnya.(it-04)