Ambon, indonesiatimur.co – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Herliadi, mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro dan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Ditjenpas Maluku, Sarwono, dalam audiensi bersama Gubernur Provinsi Maluku, Hendrik Lewerissa, Rabu (13/08/2025).
Audiensi yang berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Maluku ini membahas persiapan pelaksanaan Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana dan Anak Binaan. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pemberian remisi tahun Warga Binaan Lapas Ambon menerima dua remisi yaitu remisi umum yang diberikan setiap hari peringatan Kemerdekan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus dan remisi dasawarsa.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliandi, sebagai tuan rumah kegiatan, menyampaikan kesiapan penuh dalam menyelenggarakan penyerahan remisi secara langsung. Ia juga menekankan pentingnya momen ini sebagai motivasi bagi warga binaan.
“Kami telah menyiapkan segala aspek teknis dan keamanan untuk mendukung kelancaran acara. Penyerahan remisi ini bukan hanya seremoni, tetapi juga momentum untuk menanamkan semangat perubahan dan pembinaan yang berkelanjutan. Untuk tahun ini, sesuai peraturan, kami mengusulkan dua jenis remisi. Mudah-mudahan semua bisa disetujui,” ujar Herliadi.
Berdasarkan data per 13 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Ambon mencapai 351 orang. Untuk Remisi Umum (RU1), telah diusulkan bagi sejumlah 271 warga binaan, untuk RU2 atau remisi umum bebas, tidak ada atau nihil.
Sementara itu, Remisi Dasawarsa (RD) diusulkan bagi 291 orang, dengan rincian: RD1 (pengurangan masa hukuman): 281 orang, RD2 (langsung bebas): 1 orang, RD1 pidana denda: 9 orang, RD2 pidana denda: nihil.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam menjalani pembinaan. Kami berharap kegiatan ini menjadi simbol harapan dan semangat baru bagi mereka,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku.
Gubernur Provinsi Maluku, Hendrik Lewerissa, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan pemberian remisi di Lapas Ambon dan memastikan kehadirannya dalam kegiatan tersebut.
“Saya mendukung penuh pelaksanaan pemberian remisi ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses pembinaan yang dijalani warga binaan. Saya akan hadir langsung di Lapas Ambon untuk menyaksikan penyerahan remisi dan setelah itu, saya akan menyapa warga binaan secara langsung sebagai bentuk kepedulian dan dorongan moral bagi mereka,” ujar Gubernur Hendrik Lewerissa.
Untuk diketahui, Remisi Dasawarsa merupakan jenis remisi khusus yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana paling sedikit 10 tahun secara berturut-turut. Remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas ketekunan, kedisiplinan, dan perilaku sangat baik yang ditunjukkan selama menjalani masa hukuman dalam jangka waktu panjang.
Remisi Dasawarsa bertujuan untuk mendorong semangat pembinaan jangka panjang dan memberikan harapan baru bagi narapidana yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam memperbaiki diri. Pemberian remisi ini juga menjadi bagian dari strategi pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Dengan pemberian remisi secara langsung, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat semangat transparansi, akuntabilitas, dan penghargaan nyata terhadap proses pembinaan yang dijalani warga binaan. (it-02)

