Ambon, indonesiatimur.co – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar angkat bicara terkait polemik pembayaran pekerjaan UP3, khususnya kepada salah satu pihak berinisial AT. Ia menegaskan, jika terdapat pembayaran yang dilakukan setelah dirinya tidak lagi menjabat, maka hal tersebut berada di luar kewenangannya.
“Kalau dibayar setelah saya selesai masa jabatan, itu di luar kewenangan saya,” ujarnya kepada media ini, Kamis (12/02/2026) di PN Ambon.
Ia menjelaskan, saat masih menjabat sebagai bupati, dirinya telah meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan kajian dan menyusun telaahan staf sebagai dasar pengambilan keputusan.
Selain itu, ia juga mengajukan permohonan legal opinion kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait pekerjaan UP3 yang dipersoalkan. Menurutnya, dalam legal opinion tersebut Kejati Maluku menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar “tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran.”
“Legal opinion itu ada di saya salinannya, sementara aslinya ada di pemerintah daerah, di kantor bupati,” katanya.
Ia menilai frasa “tidak bisa serta-merta” perlu ditafsirkan secara hukum oleh para ahli. Namun yang jelas, kata dia, legal opinion tersebut tidak secara tegas memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran.
Mantan bupati itu menjelaskan, permintaan legal opinion diajukan khusus untuk pekerjaan UP3 yang tidak memiliki kontrak, tidak melalui proses lelang, dan belum dianggarkan dalam APBD.
Sementara untuk pekerjaan yang telah dianggarkan dalam APBD, memiliki kontrak, serta dilengkapi berita acara penyelesaian pekerjaan, menurutnya tidak menjadi objek permintaan legal opinion.
“Yang kami mintakan legal opinion itu atas pekerjaan yang tidak dianggarkan di APBD, tidak lelang, dan tidak ada kontrak,” tegasnya.
Tak hanya Kejati, ia juga mengaku telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Surat itu, menurutnya, telah dibalas oleh KPK sekitar tahun 2020.
Namun ia menyebut, dalam balasan tersebut KPK tidak secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah boleh melakukan pembayaran. Bahkan, ia menilai KPK tidak merekomendasikan pembayaran UP3 dimaksud.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pernah mendapat tawaran imbalan dalam jumlah tertentu apabila menyetujui pembayaran pekerjaan tersebut. Besaran yang ditawarkan disebut berkisar antara 10 persen hingga 25 persen.
“Saya ditawarkan 10 persen, 15 persen, bahkan sampai 25 persen. Tapi saya menolak,” ungkapnya tanpa menyebutkan pihak yang menawarkan.
Ia menegaskan, selain karena tidak ada perintah tegas dari KPK, legal opinion Kejati Maluku juga tidak secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah melakukan pembayaran. Dalam dokumen tersebut, menurutnya, disebutkan bahwa pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyiapkan “aksesori-aksesori” yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
“Yang dimaksud aksesori itu tentu dokumen-dokumen yang sah,” jelasnya.
Terkait perkembangan pembayaran UP3 setelah dirinya tidak lagi menjabat, ia mengaku tidak mengetahui karena tidak lagi memiliki kewenangan maupun akses terhadap APBD. Ia mempersilakan agar hal tersebut ditanyakan kepada pejabat bupati atau bupati yang saat ini menjabat.
Ia juga memilih tidak memberikan komentar mengenai sikap mendukung atau tidak terhadap kebijakan yang diambil setelah masa jabatannya berakhir. Namun demikian, ia menyatakan siap memberikan keterangan apabila dimintai oleh aparat penegak hukum.
“Kalau dimintai keterangan, saya wajib datang. Saya akan bawa legal opinion, surat KPK, dan bukti-bukti yang ada,” tandasnya.
(it-02)

