Ambon, indonesiatimur.co — Tepat satu tahun kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath, Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmen memperkuat tata kelola berbasis merit sistem, mempercepat capaian pembangunan, serta mendorong Maluku sebagai pusat logistik Indonesia Timur.
Hal itu disampaikan Gubernur Hendrik Lewerissa, Jumat (20/02/2026), di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, bertepatan dengan pelantikan dan pengukuhan pejabat tinggi pratama.
Menurutnya, proses pengisian jabatan dilakukan berdasarkan merit sistem melalui uji kompetensi dan seleksi terbuka.
“Yang dipilih itu yang terbaik. Saya berharap mereka bekerja dengan baik dan bisa berkolaborasi, baik internal maupun eksternal. Tidak boleh ada ego sektoral, karena itu mengganggu sinergi,” tegas Lewerissa.
Ia berharap tim birokrasi yang terbentuk mampu membantu gubernur dan wakil gubernur dalam merealisasikan visi-misi pemerintahan Lawamena secara lebih terarah.
Capaian Satu Tahun
Dalam evaluasi satu tahun pemerintahan, Lewerissa mengakui masih ada target yang belum tercapai. Namun, sejumlah indikator makro menunjukkan tren positif.
“Pertumbuhan ekonomi Maluku di atas rata-rata nasional. Angka stunting menurun, inflasi relatif terkendali meski ada fluktuasi, pengangguran berkurang, dan Indeks Pembangunan Manusia meningkat,” ujarnya.
Selain itu, Maluku juga meraih sejumlah penghargaan nasional. Salah satu capaian penting adalah peningkatan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang kini berada di zona hijau, setelah sebelumnya bertahun-tahun berada di zona merah.
Meski demikian, ia menegaskan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“Kami berjanji akan bekerja keras, ditopang aparatur yang melayani dengan arahan yang jelas. Kami tidak mungkin bekerja sendiri, perlu dukungan semua stakeholder,” katanya.
Evaluasi Pejabat dan Diskresi Gubernur
Terkait evaluasi pejabat, Lewerissa menjelaskan bahwa sesuai aturan, evaluasi dilakukan setiap enam bulan. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), gubernur memiliki diskresi untuk melakukan evaluasi dan mengambil keputusan yang dianggap perlu.
“Gubernur punya kewenangan untuk melakukan evaluasi dan mengambil keputusan jika itu diperlukan,” ujarnya. (it-02)

