Ambon, indonesiatimur.co – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada PT Tanimbar Energi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/02/2026).
Agenda persidangan menghadirkan saksi Marlen Kudamasa, Kepala Sub Bagian pada Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten KKT.
Dalam persidangan, mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi, khususnya terkait perbedaan angka penyertaan modal serta mekanisme pelaporan administrasi yang disebut tidak pernah disampaikan secara resmi kepadanya.
Soroti Selisih Angka Penyertaan Modal
Di hadapan majelis hakim, yang diketuai Martha Maitimu, Petrus menyoroti keterangan saksi yang menyebutkan total penyertaan modal tahun 2020–2023 sebesar Rp7,1 miliar.
Menurutnya, berdasarkan catatan APBD yang dimiliki:
.Tahun 2020–2022 sebesar Rp6,2 miliar
.Tahun 2023 sebesar Rp400 juta (saat dirinya tidak lagi menjabat).
“Jika dijumlahkan totalnya Rp6,6 miliar, bukan Rp7,1 miliar. Jadi angka itu berasal dari mana?” tanyanya di persidangan.
Ia juga mempertanyakan perbedaan periode perhitungan yang dalam dokumen lain disebut sejak 2017 hingga 2023, sementara sebelumnya hanya disebut periode 2020–2023.
Pertanyakan Mekanisme Pelaporan
Dalam keterangannya, saksi Marlen Kudamasa menyebut pencairan penyertaan modal seharusnya dilengkapi dokumen pendukung seperti rencana bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta laporan perkembangan dari Bagian Perekonomian dan SDA.
Namun Petrus menegaskan dirinya tidak pernah menerima laporan resmi mengenai kekurangan dokumen tersebut.
“Kalau memang ada kekurangan administrasi, mengapa tidak pernah dilaporkan kepada saya? Bagaimana saya bisa mengambil tindakan jika tidak ada laporan?” ujarnya.
Ia juga menyebut dalam rapat-rapat pembahasan BUMD tidak pernah ada keberatan yang disampaikan, termasuk terkait program penanaman bawang.
“Kalau tidak ada protes dalam forum, berarti program itu disetujui bersama,” tegasnya.
Konsultasi ke Provinsi Dipertanyakan
Dalam persidangan terungkap saksi pernah melakukan konsultasi ke Bagian Perekonomian Provinsi Maluku dalam kapasitas perjalanan dinas resmi.
Namun, Petrus mempertanyakan mengapa hasil konsultasi tersebut tidak pernah dilaporkan secara berjenjang kepada Bupati.
“Perjalanan dinas dibiayai negara. Seharusnya ada laporan resmi. Tetapi saya tidak pernah menerima laporan hasil konsultasi itu,” katanya.
Ia juga menanggapi rujukan Pasal 131 PP Nomor 54 Tahun 2017 yang disebut saksi sebagai dasar kewenangan pengawasan. Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah, bukan secara langsung membebankan tanggung jawab mutlak kepada Bupati tanpa laporan dari perangkat daerah.
Saksi Pilih Keterangan di Persidangan
Dalam jalannya sidang, sejumlah jawaban saksi berbeda dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketika majelis hakim menanyakan keterangan mana yang akan dijadikan acuan, saksi menyatakan memilih keterangannya di persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami keterangan saksi serta dokumen terkait penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi. (it-02)

