Categories: Hukum

Fahri Bachmid : Secara Konstitusional Lembaga Audit dan Declare Final Kerugian Keuangan Negara adalah BPK, diluar itu Inkonstitusional

Jakarta, indonesiatimur.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara, hal tersebut termuat dalam putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. berpendapat bahwa jika ditelaah secara seksama dan cermat seluruh pertimbangan hukum yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan secara terang bahwa kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Putusan ini memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dr. Fahri Bachmid menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional (mandatory constitutional), sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Fahri Bachmid memandang bahwa dalam putusan ini, MK telah menjalankan fungsinya sebagai “the final interpreter of constitution” untuk menghilangkan kerancuan kewenangan antarlembaga dalam menentukan kerugian negara. Artinya, secara faktual lembaga lain sering dilibatkan, tetapi secara mandatory hanya temuan atau hasil perhitungan BPK yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional dalam menentukan jumlah kerugian riil (declare final).

Fahri Bachmid melihat hal ini sejalan dengan paradigma hukum tipikor, yaitu hanya kerugian yang bersifat faktual (actual loos) yang menjadi pijakan penentuan kerugian keuangan negara, bukan total loos atau potential loos. Itu merupakan kaidah dan prinsip dasar dalam persoalan ini.

Fahri Bachmid menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 secara expressis verbis bahwa BPK adalah lembaga yang memiliki wewenang konstitusional tunggal untuk menyatakan, menghitung, dan menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Walaupun secara teknis putusan ini menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan norma Pasal 603 dan 604 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), tetapi dalam pertimbangan hukum yang mengikat (ratio decidendi) terdapat penegasan bahwa norma Pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil.

Fahri Bachmid menguraikan bahwa basis fundamental politik hukum atas penormaan pranata ini, secara historis jembatan “Bridging” ketentuan Pasal 603 dan 604 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) adalah delik inti (core crime) korupsi yang diadopsi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sekaligus menandai peralihan delik korupsi ke dalam kodifikasi hukum pidana nasional.

Pasal 603 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau korporasi, sementara Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan.

Keduanya berfokus pada kerugian keuangan negara sehingga menurut saya keberadaan kerugian keuangan negara menjadi unsur utama (element of crime) dan dalam prinsip pembuktian atas elemen kerugian keuangan negara mutlak mempedomani kaidah “beyond a reasonable doubt” yang harus dibuktikan. Dengan demikian, proses penegakan hukum seharusnya didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan lebih dahulu oleh BPK.

Fahri Bachmid menyimpulkan bahwa melalui putusan ini, MK mempertegas hanya BPK (bukan BPKP, Kejaksaan, atau instansi lain) yang berwenang melakukan audit dan perhitungan resmi kerugian keuangan negara.

Secara filosofis, putusan MK ini menegaskan kepastian hukum. Pertimbangan MK berfokus pada perlunya kerugian negara yang nyata dan pasti (aktual), bukan sekadar potensi kerugian. Artinya, hasil perhitungan BPK menjadi dasar hukum yang mengikat dalam proses peradilan pidana.

Fahri Bachmid berargumen bahwa secara konstitusional, pada pertimbangan hukumnya, MK mengacu pada penjelasan norma Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 serta norma Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Berdasarkan konteks penjelasan kaidah Pasal 603 UU 1/2023 tersebut, lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Fahri menguraikan dalam “ratio decidendi” pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, disebutkan bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK tegas menyatakan, BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian menjadi tidak beralasan menurut hukum karena MK telah memberikan kejelasan pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023.

Fahri Bachmid menekankan bahwa mandat konstitusional sebagaimana ternyata dalam MK ini, agar DPR RI secara teknokratis melakukan harmonisasi atau revisi undang-undang terkait tindak pidana korupsi sehingga selaras dengan putusan MK ini, yakni meniadakan penghitungan kerugian negara di luar BPK serta memperkuat peran eksklusif BPK.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa lembaga penegak hukum seharusnya tidak lagi menggunakan lembaga lain untuk menentukan kerugian negara dalam kasus tindak pidana. “Putusan ini pada dasarnya mempersempit ruang subjektivitas penegak hukum dan memastikan penegakan hukum korupsi bertumpu pada temuan lembaga audit negara yang kredibel,” tutup Fahri Bachmid. (it-10)