Namlea, indonesiatimur.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea respon cepat instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan mengadakan razia insidentil yang difofuskan untuk memberantas peredaran narkoba, handphone, dan barang terlarang di blok-blok hunian warga binaan, Sabtu (23/05/2026).
Dibawah komando Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin, petugas melaksanakan pemeriksaan secara intensif dan menyeluruh pada setiap barang-barang milik warga binaan. Dari hasil razia tersebut ditemukan belasan buah paku, 4 buah gunting, 4 sendok, 2 buah jepit kuku, dan dua gelas kaca.
“Pagi ini kita laksanakan razia mendadak untuk menindaklanjuti instruksi Dirjenpas yang memerintahkan seluruh Lapas dan Rutan untuk merazia warga binaan dan melaksanakan tes urin. Ini adalah komitmen kita bersama untuk mensterilkan lingkungan Lapas dari segala bentuk penyalahgunaan barang-barang terlarang,” tegas Mustafa.
Selain itu, dalam razia ini petugas tidak menemukan narkoba dan handphone dalam kesempatan ini. “Kita sudah periksa semua sudut ruangan di kamar-kamar warga binaan dan hasilnya kami hanya menemukan benda-benda tajam dan benda yang tidak seharusnya tidak dipergunakan oleh warga binaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy menegaskan jajarannya akan terus melaksanakan langkah-langkah preventif untuk mencegah masuknya narkoba maupun handphone didalam Lapas sejalan dengan 15 program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Kita akan terus menggalakkan program razia seminggu sekali dan tes urin agar kondisi keamanan dan ketertiban tetap terpelihara dengan baik,” ujar Marasabessy. (it-06)

