Kemenkes Tetapkan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Sebesar Rp 150Ribu
Jakarta, indonesiatimur.co - Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu.…