KPU Maluku Diminta Untuk Penertiban Strukturnya

Langgur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku diminta untuk sesegera melakukan penertiban struktur pada lembaga tersebut agar terjamin independensinya jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang telah diputuskan akan dilaksanakan 17 Juni 2013.
“KPU Maluku maupun KPU Malra segera menertibkan struktur dibawahnya, terutama membersihkan oknum-oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemungutan suara (PPS) yang terindikasi tidak netral,” pinta calon Bupati Maluku Tenggara H.M.Thaher Hanubun di Langgur, Sabtu (15/6).
Menurutnya, independensi sejumlah oknum KPPS dan PPS sangat diragukan karena terlibat dalam kasus pembukaan kotak suara pada 10 Juni 2013 malam hari sebelum pencoblosan dilakukan yang berdampak pada penundaan jadwal Pilkada Malra yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung 11 Juni 2013.
“Keterlibatan mereka dengan membuka kotak surat suara sehari sebelum jadwal pencoblosan dikategorikan sebagai pelanggaran berat sehingga harus diberhentikan dan diproses hukum, agar menimbulkan efek jera,” kata Thaher Hanubun yang didamping pasangan calob Wakil Bupatinya, Gabriel Habel Hukubun.
Pasangan yang dikenal dengan slogan “TEGAR” ini mengaku, tidak mempersoalkan kapan Pilkada Malra ini akan digelar, karena sejak mencalonkan diri sebagai calon Bupati – Wakil Bupati Malra, pasangan ini telah siap untuk bertarung.
Tetapi, lanjut keduanya, yang terpenting adalah KPU bersama seluruh jenjang dibawahnya harus benar-benar netral dan tidak ikut “main” untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Terkait pernyataan tim investigasi KPU Maluku Tenggara dan Panwas, yang menyatakan tidak menemukan surat suara yang sudah dicoblos, pasangan dengan nomor urut 3 tersebut berpendapat, kalau kasus ini termasuk oknum-oknum yang terlibat harus diproses hukum.
Sementara itu, Ketua tim pemenangan pasangan “TEGAR” Iron Dumatubun menegaskan, pihaknya siap bertarung dalam Pilkada Malra kapan saja, dimana semua masalah yang terjadi telah diselesaikan terlebih dahulu.
“Kami minta KPU Pusat dan KPU Maluku terlibat langsung untuk mengevaluasi seluruh struktur KPU Malra hingga yang paling bawah, agar cita-cita mewujudkan demokratisasi yang jujur, adil dan bermartabat dapat terwujud,” katanya.
Dia menambahkan, masalah dibukanya kotak surat suara sebelum pencoblosan tersebut juga dipersoalkan empat pasangan calon Bupati-Wabub lainnya, termasuk ada yang mengancam tidak akan mengikuti Pilkada jika oknum-oknum KPPS dan PPS yang terlibat belum diberhentikan dan diproses hukum.
Untuk diketahui, Pilkada Malra yang sudah diputuskan akan dilaksanakan pada 17 Juni 2013 mendatang diikuti enam pasangan yakni Longginus Sangur-Abdur Rasid Wokanubun (LOGIS) dengan nomor urut 1, Andrias Rentanubun-Yunus Serang (AYU) nomor urut 2.
Selanjutnya nomor urut 3 pasangan H.M.Thaher Hanubun-Gabriel Habel Hukubun (TEGAR), Samuel Resubun-Muti Matdoan Nomor urut 4, Josep Renmeuw-Wardatu Uar nomor urut 5, dan pasangan Yosep Sikteubun-Dzulkifli Rettob nomor urut 6.
Sementara jumlah pemilih yang akan mengikuti Pilkada Malra berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 68.011 orang dengan jumlah TPS 270 unit. (GKS)