Dampak Corona , Pemda KKT Bebaskan Retribusi Bagi PKL

Saumlaki, indonesiatimur.co

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar membuat sejumlah kebijakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terpukul karena pandemi virus corona.  Salah satunya adalah membebaskan retribusi bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan pada emperan pertokoan maupun pasar tradisional yang ada di Kota Saumlaki.

“Saya baru tandatangan suratnya dua jam lalu,” tandas Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (20/04/2020).

Bupati mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan itu, lantaran virus corona yang berdampak pada semua sektor. Dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemda Kepulauan Tanimbar, semata untuk membantu masyarakat di tengah situasi ketidakpastian ekonomi saat ini akibat pandemi Covid-19.

Dibeberkannya, Presiden berpesan kepada kepala daerah untuk bersiap menghadapi potensi penurunan pendapatan masyarakat. Sebab dari setiap video conferens bersama dengan para petinggi di republik ini, pemerintah pusat mulai menghitung dampak potensi penurunan pendapatan terhadap daya beli masyarakat. Efek corona atau Covid-19 terhadap penurunan pendapatan pun dibagi atas tiga skenario, yaitu ringan, sedang dan buruk. Dan diharapkan dampak sosial ekonomi dari pandemi ini bisa berada pada skenario sedang.

“Untuk itu, Presiden RI Joko Widodo, meminta para kepala daerah segera bersiap menghadapi skenario tersebut. Dengan masing-masinh daerah menyiapkan skenarionya sendiri,” ucap Bupati.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanimbar juga telah membuat kebijakan untuk menggratiskan pembayaran iuran PDAM bagi masyarakat kurang mampu atau pelanggan dengan kategori K1 dan K2, serta kebijakan lainnya yang meringankan masyarakat setempat. (it-03)