Ini Sasaran Tim Ombudsman Kunjungi Polres Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, indonesiatimur.co – Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Maluku, mengunjungi Markas Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar (Mapolres KepTan), Rabu (19/10/2022). Tim Ombudsman RI untuk Provinsi Maluku yang terdiri dari 3 orang ini setelah tiba di Polres Tanimbar langsung diterima oleh Kapolres AKBP Umar Wijaya, S.I.K., di ruang kerjanya yang turut didampingi Wakapolres KOMPOL Hendrik Rumsory, S.Sos., dan Plt. Kasiwas IPDA F. Barry Hulkyawar, S.H.

Kunjungan tersebut dalam tugasnya sesuai amanat Undang-Undang nomor 37 tahun 2008, yakni sebagai lembaga negara yang mempunyai tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, dimana, POLRI selaku instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik, tentunya memiliki kewajiban untuk menjalankan indikator pelayanan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam kunjungan itu, Tim Ombudsman melakukan peninjauan dan sekaligus penilaian terhadap sarana dan prasarana serta proses pelayanan publik yang ada di Polres KepTan, diantaranya, Ruang Pelayanan Publik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Satuan Intelkam terhadap Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Satuan Lalu Lintas terhadap proses pelayanan penerbitan Surat Izin mengemudi (SIM). Hal ini disampaikan Yuni Astuti Soulissa yang merupakan salah satu anggota Ombudsman.

“Kunjungan kami ini, terkait dengan pemenuhan standar pelayanan publik yang mana sesuai amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 itu, wajib dipenuhi oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik, termasuk Kepolisian didalamnya sehingga kami mengambil tiga unit di Polres ini yaitu Intelkam tentang pelayanan SKCK, Sat Lantas tentang SIM, dan SPKT tentang penerimaan Laporan Polisi dan juga laporan kehilangan,” ungkap Yuni.

Untuk tujuan dilakukannya peninjauan dan penilaian ini, ia juga menambahkan, hal itu untuk memastikan standar pelayanan yang telah ditetapkan telah dijalankan oleh penyelenggara pelayanan Publik.

“Jadi tujuan kami, memastikan bahwa penyelenggara pelayanan Publik itu sudah menyediakan atau mempublikasikan standar-standar pelayanan yang wajib diketahui oleh masyarakat,” sambungnya.

Sedangkan terhadap hasil penilaian, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku ini juga menyampaikan, akan disampaikan oleh pihaknya di akhir tahun yang ditujukan kepada Kapolri untuk kemudian diteruskan ke tingkat satuan POLRI, Polda, dan Polres.

“Untuk hasil penilaian itu sendiri, akan kami sampaikan di akhir tahun, yaitu di bulan Desember nantinya, kepada Kapolri kemudian akan diteruskan kepada Polda hingga Polres di kabupaten,” ujar Yuni. (it-03)