Kapolsek Tanimbar Utara, Danramil, dan Camat Gelar Rapat Bersama Pelaku Usaha BBM Eceran

Saumlaki, indonesiatimur.co – Rapat bersama yang diprakarsai Kepala Kepolisian Sektor Tanimbar Utara (Kapolsek Tanut) dengan turut melibatkan Komandan Rayon Militer (Danramil) 1507-01/Larat, serta Camat Tanut, serta para Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dan para pemilik Pangkalan di wilayah tersebut, dilaksanakan pada Jumat (02/12/2022).

Penyelenggaraan Rapat Bersama tersebut berdasarkan petunjuk dan arahan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K. serta tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan pihak Kecamatan Tanimbar Utara tentang kegiatan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran secara ilegal oleh warga masyarakat.

Kapolsek Tanimbar Utara IPTU John Samponu, dalam kegiatan Rapat tersebut menyampaikan kendala dan keresahan warga terhadap waktu pelayanan atau penjualan BBM yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ataupun Agen Premium Minyak Solar (APMS) yang hanya bisa melayani jenis BBM tertentu, sehingga hal ini menyebabkan munculnya banyak penjualan BBM eceran ilegal yang berjalan di luar fungsi kontrol dan pengawasan.

“Kami sudah laksanakan pertemuan dengan pemerintah kecamatan dan disampaikan bahwa APMS atau SPBU dibuka dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIT. Tetapi mungkin dikarenakan situasi dan kondisi, sehingga pada pukul 15.00 hingga 16.00 WIT, BBM yang dijual sudah habis ataupun kosong. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat kepada pihak APMS atau SPBU,” papar Kapolsek.

Ia melanjutkan, terkait temuan masyarakat yang disampaikan ke pihaknya juga, bahwa pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.00 WIT, penjualan BBM jenis Pertalite tidak lagi dilayani hingga esok harinya di jam yang sama baru dapat dialayani kembali, sedangkan BBM jenis Pertamax dapat dilayani hingga APMS atau SPBU tutup.

“Kalau namanya aturan, silahkan saja. Namun karena hal ini merupakan kebijakan, maka ada yang berpikir bahwa kebijakan ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga pada saat SPBU atau APMS tutup, kegiatan lain sudah berjalan di luar daripada fungsi kontrol sehingga menjadi keresahan banyak orang,” sambung Kapolsek.

Sedangkan kepada para pengecer BBM di Kota Larat, Kapolsek juga menekankan agar para pengecer ini harus memperhatikan keselamatan, dan bukan saja hanya memperhatikan keuntungan semata.

“Menyangkut keselamatan harus diutamakan. Jangan hanya mementingkan keuntungan sehingga tidak memperhatikan keselamatan diri sendiri, keluarga, lingkungan sekitar, dan banyak orang,” imbaunya.

Sedangkan terhadap Pelaku Usaha, Kapolsek juga meminta agar para Pelaku Usaha harus memiliki lokasi penjualan yang luas dan tempat penyimpanan BBM yang baik, sehingga jika terjadi Kebakaran, tidak akan merugikan banyak orang. Tetapi jika lokasinya kecil dan berdekatan dengan pemukiman, jika terjadi kebakaran, semua yang ada di sekitarnya akan terkena dampaknya.

“Maka dari itu, mari kita semua menjaga keselamatan karena keselamatan itu sangat penting, dan jangan sampai karena adanya kelalaian, kita membuat kerugian untuk banyak orang. Kita harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuh Kapolsek.

Sementara itu, Camat Tanimbar Utara dalam kegiatan ini kepada para penjual BBM eceran dan pemilik pangkalan menyampaikan, untuk mencegah terjadinya kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu, perlunya dilakukan pengawasan dalam Penyaluran dan Penjualan BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

“Usaha BBM adalah jenis usaha yang beresiko tinggi dan butuh kerja sama yang baik. Sebagai Pemerintah dan POLRI, kami minta dukungan bapak dan ibu sebagai pelaku usaha BBM agar dapat melakukan Pembelian dan Penjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pinta Camat.

Dirinya juga kemudian memaparkan data keberadaan SPBU dan Pelaku Usaha BBM di wilayah Kecamatan Tanimbar Utara dan menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya akan melakukan penertiban dan pengawasan lebih ketat terhadap izin penjualan Pelaku Usaha BBM.

“Pemerintah Kecamatan melalui Seksi Ekonomi dan Pembangunan akan melaksanakan tugas penertiban pada sejumlah pelaku usaha dengan mengeluarkan rekomendasi sebagai fungsi pengawasan, dan juga mengarahkan para pelaku usaha untuk wajib memilki izin penjualan,” pungkas Camat.

Tak lupa dalam rapat tersebut, Camat juga sempat menyampaikan aturan dan dampak Pidana yang dapat dikenakan kepada para Pelaku Usaha BBM Ilegal.

“Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diatur bahwa, setiap orang yang melakukan Penyimpanan BBM tanpa izin usaha Penyimpanan, dapat dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 tahun dan Denda paling tinggi Rp30 milyar,” imbuhnya.

Sementara dalam waktu yang sama, Danramil 1507-01 Larat yang juga hadir dalam kegiatan ini menekankan agar setiap Pelaku Usaha BBM harus mempunyai izin dan harus wajib untuk melengkapi administrasi yang ada.

“Pelaku Usaha BBM juga agar selalu melihat dan memperhatikan lokasi penyimpanan BBM serta harus berhati-hati dan menjaga keselamatan,” sambung Danramil.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para perserta rapat yang hadir, namun kegiatan tetap berjalan dengan aman dan kondusif. (it-03)